{"id":7344,"date":"2026-01-23T08:19:21","date_gmt":"2026-01-23T01:19:21","guid":{"rendered":"http:\/\/inihari.co\/?p=7344"},"modified":"2026-01-23T08:19:21","modified_gmt":"2026-01-23T01:19:21","slug":"isu-intimidasi-disebut-pembohongan-publik-kuasa-hukum-minta-proses-hukum-tetap-objektif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/inihari.co\/?p=7344","title":{"rendered":"Isu Intimidasi Disebut Pembohongan Publik, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Tetap Objektif"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Kupang, inihari.co-<\/strong> Penasihat Hukum Mokrianus Imanuel Lay, S.Sos, Rian Van Frits Kapitan, S.H., Jumat (23\/01\/2026), secara tegas membantah pemberitaan yang menyebut kliennya melakukan intimidasi hingga memunculkan desakan agar dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan. Bantahan tersebut disampaikan sebagai respons atas informasi yang dinilai menyesatkan dan tidak berdasar hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Rian Kapitan menegaskan bahwa tudingan intimidasi terhadap Mokrianus Imanuel Lay atau yang akrab disapa Mokris Lay sama sekali tidak benar. Ia menyebut pemberitaan tersebut sebagai bentuk pembohongan publik yang berpotensi merugikan nama baik kliennya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Rian, sepanjang proses hukum berjalan, Mokris Lay tidak pernah melakukan tindakan intimidasi kepada siapa pun, baik terhadap saksi, pelapor, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh aktivitas kliennya, kata dia, selalu berada dalam koridor hukum yang berlaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia juga menyoroti adanya desakan dari sejumlah pihak agar Mokris Lay segera ditahan dengan alasan intimidasi. Rian menilai permintaan tersebut sangat mengada-ngada dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Rian menjelaskan bahwa dalam Hukum Acara Pidana, intimidasi tidak pernah diatur sebagai syarat dilakukannya penahanan terhadap seorang tersangka. Oleh karena itu, menjadikan isu intimidasi sebagai dasar penahanan merupakan kekeliruan serius dalam memahami hukum acara pidana.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perkara pidana yang menjerat Mokris Lay tetap diproses berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Hal ini sesuai dengan ketentuan peralihan dalam KUHAP yang baru.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan demikian, setiap tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum harus mengacu sepenuhnya pada ketentuan KUHAP lama tersebut. Rian menekankan bahwa tidak boleh ada tafsir bebas yang menyimpang dari aturan yang berlaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia memperingatkan bahwa memaksakan penahanan tanpa dasar yang diatur dalam KUHAP sama saja dengan meminta aparat penegak hukum bertindak secara sewenang-wenang. Hal itu, menurutnya, justru mencederai prinsip negara hukum dan asas kepastian hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebagai penasihat hukum, Rian meminta semua pihak, termasuk media dan penegak hukum, untuk bersikap objektif, profesional, dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas proses hukum agar tidak dipengaruhi oleh opini yang tidak berdasar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami akan terus mengawal proses hukum yang dijalani Mokris Lay dan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan tindakan yang merugikan hak-hak klien kami. Penegakan hukum harus tetap berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d tegasnya. <strong>(Yantho Sulabessy Gromang)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kupang, inihari.co- Penasihat Hukum Mokrianus Imanuel Lay, S.Sos, Rian Van Frits Kapitan, S.H., Jumat (23\/01\/2026), <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/inihari.co\/?p=7344\" title=\"Isu Intimidasi Disebut Pembohongan Publik, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Tetap Objektif\" itemprop=\"url\">Selengkapnya<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":7345,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[18,1],"tags":[773,774],"newstopic":[],"class_list":["post-7344","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kota-kupang","category-nttinihari","tag-mokrianus-imanuel-lay","tag-rian-van-frits-kapitan"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7344","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=7344"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7344\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7346,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7344\/revisions\/7346"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/7345"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=7344"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=7344"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=7344"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=7344"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}