Kupang, inihari.co- Perkara pembagian hak atas tanah warisan Konay antara Juliana Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Mansur Sita, Gerson Konay dan Henny Konay sebagai Penggugat melawan Dominggus Konay (Alm) sebagai Tergugat, telah selesai dengan adanya putusan 20/PDT.G/2015/PN Kpg. Untuk itu, pihak yang kalah dalam perkara diminta untuk menghormati dan patuhi putusan yang ada. Hal ini dikatakan ... Read More »
