Kupang, inihari.co- Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur wilayah pengelolaan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi. Sesuai dalam Pasal 27 ayat 3, kewenangan pengelolaan laut oleh Pemerintah Kota/Kabupaten yang semula dari 0 sampai 4 mil, dan pengelolaan laut oleh Pemerintah Provinsi yang semula 4 sampai 12 mil, kini telah diubah. Pengelolaan laut oleh Pemerintah Provinsi kini ... Read More »
