Kupang, inihari.co- Sampai hari ini masih banyak masyarakat kurang mampu di Kota Kupang yang belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau di seluruh Indonesia. Untuk itu Kepala Dinas Sosial Kota Kupang – Lodywik Djungu Lape, S. Sos menghimbau masyarakat yang belum memiliki KIS untuk segera melakukan pendaftaran dan pengurusan ke pihak Kelurahan atau langsung ke kantor dinas.
Adapun kriteria calon penerima bantuan KIS maupun Bantuan Sosial (Bansos) lainnya yang bersumber dari pemerintah baik yang bersumber dari APBD pemerintah Kota atau Provinsi maupun dari APBN melalui Kementerian Sosial sesuai surat Keputusan nomor 262/HUK/2022, yakni masyarakat yang tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari.
“Seseorang yang tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari maka langsung dikategorikan sebagai masyarakat kurang mampu dan berhak menerima bantuan sosial,” katanya, Selasa (26/09/2023).
Deteksi lanjutan dengan kriteria meliputi:
- a) Kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;
- b) Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir;
- c) Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran;
- d) Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir;
- e) Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran;
- f) Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng;
- g) Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas; dan/atau
- h) Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 VA atau bukan listrik.
“Jadi kalau ada warga yang selama ini sebagai penerima bantuan pemerintah entah BPJS atau bantuan apapun, akan dihapus jika dalam daftar nama Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki ada salah satu atau lebih anggota keluarga yang berketerangan bekerja sebagai TNI, Polri, PNS, Honorer, Swasta atau Wiraswasta,” terangnya.
Ditegaskan, jika ada salah satu anggota keluarga yang bekerja sebagai TNI, Polri, PNS, Honorer, Swasta atau Wiraswasta, maka dengan sendirinya semua orang dalam daftar KK tersebut tidak layak mendapat bantuan pemerintah, atau dinyatakan gugur dan dihapus jika sebelumnya sempat menerima bantuan. Yang layak hanya jika anggota dalam KK tertera bekerja sebagai Petani, Nelayan, Buruh, Buruh Harian Lepas atau Tidak Bekerja.
“Jadi kalau mau dapat bantuan maka harus mengurus KK baru atau keluar dari KK yang lama jika didalamnya ada anggota keluarga yang bekerja sebagai TNI, Polri, PNS, Honorer, Swasta atau Wiraswasta,” usulnya.
Terkait calon penerima bantuan yang sudah mendaftar atau melakukan pengurusan namun belum terakomodir, dijelaskan Djungu Lape, bisa saja akibat belum terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, proses pengajuan tentu wajib menunggu persetujuan dari pemerintah Pusat dan disesuaikan dengan kuota yang ada.
“Data yang belum valid, kuota yang penuh, atau juga masih dalam daftar tunggu, sering menjadi penyebab belum terakomodir seseorang menjadi penerima bantuan. Untuk itu perlu adanya pengecekan ke Kelurahan atau ke kantor dinas oleh calon penerima bantuan untuk mengetahui penyebab yang terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk kuota penerima bantuan KIS sendiri yang bersumber dari APBN tahun 2023 sebanyak 98 juta bagi seluruh warga negara Indonesia yang membutuhkan. Sedangkan yang bersumber dari APBD Provinsi bagi Kota Kupang sebanyak 12 ribu, dan dari APBD Kota Kupang sendiri sebanyak 10 ribu kuota.
“Saat ini semua kuota telah penuh. Kita kejar-kejaran jika ada yang meninggal atau sudah ada perubahan status sehingga tidak lagi layak sebagai penerima bantuan,” tutupnya. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post