Kupang, inihari.co- Pelaksanaan reses ditindak dengan semangat oleh Ketua Fraksi Partai Golkar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon. Dirinya terlihat antusias dalam menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) Maulafa, untuk selanjutnya diusulkan dan diperjuangkannya dalam sidang bersama pemerintah.
Di hadapan para konstituen dalam reses perdana di masa sidang 3 DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon sebagai wakil rakyat mengatakan sangat bersyukur bisa menampung semua masukan, harapan dan bahkan pengeluhan masyarakat. Dirinya juga gembira karena dengan reses, bisa bertemu dan berkumpul bersama para konstituen untuk meningkatkan tali silaturahmi diantara mereka.
“Reses memang ajang mendapatkan aspirasi dari masyarakat, serta merupakan implementasi dari tugas yang diemban berkaitan dengan fungsi legislasi, controlling dan budgeting. Namun hal positif lain dari reses yakni dapat bertemu dan kembali mempererat diri dengan konstituen yang kadang terpisah akibat kesibukan masing-masing,” kata Dogon saat reses di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Selasa (18/07/2023) malam.
Adapun sejumlah aspirasi yang disampaikan warga dalam reses tersebut, diantaranya, permintaan pembangunan tembok bantaran kali, selokan, peningkatan jalan, pembangunan jalan baru, lampu jalan dan pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan melalui pengadaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS.
Ada juga usulan yang dititipkan berupa upaya pembukaan lapangan kerja di Kota Kupang, pembukaan pelatihan keterampilan bagi masyarakat, bantuan modal dari pemerintah untuk UMKM, bantuan modal usaha kelompok lewat KUBE, serta beasiswa bagi pelajar kurang mampu dan yang berprestasi.
Menanggapi hal tersebut, Jemari Yoseph Dogon berjanji akan siap memperjuangkan semua yang telah disampaikan masyarakat. Menurutnya, hal –hal yang disampaikan ini bukan hanya sekedar keinginan masyarakat, melainkan kebutuhan yang bersumber dari situasi dan kondisi yang ada saat ini.
“Ini wajib menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah tidak hanya berfokus pada estetika, namun lebih pada kebutuhan perut, kesehatan dan dompet masyarakat, yang ditunjang dengan infrastruktur yang tepat bukan sekedar menyenangkan mata,” ujarnya.
Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Kupang – Albert Nalle yang hadir dalam reses, menjelaskan, saat ini pelayanan kesehatan bagi peserta KIS bisa dilakukan hanya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Hal itu sesuai keputusan bersama antara BPJS, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.
“Saat ini, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Termasuk bagi peserta yang berusia dibawah 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA),” katanya sembari mengatakan bahwa kini tidak lagi diterbitkan KIS secara fisik sebab yang sudah terdaftar bisa menggunakan KTP, KIA atau KK di fasilitas kesehatan.
Sementara menyangkut bantuan sosial, Albert Nalle mengaku, sesuai surat Keputusan nomor 262/HUK/2022 terkait acuan dalam penentuan kriteria fakir miskin di Indonesia yang ditandatangani Ibu Menteri pada 31/12/2022 lalu, memuat beberapa hal yakni:
- Menetapkan kriteria fakir miskin yang digunakan untuk mendeteksi awal kondisi kemiskinan sebagai bagian dari penanganan fakir miskin;
- Kriteria fakir miskin yang digunakan untuk mendeteksi awal kondisi kemiskinan yaitu tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari;
- Dalam hal seseorang tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari maka langsung dikategorikan sebagai fakir miskin;
- Dalam hal seseorang memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari, dilakukan deteksi lanjutan dengan kriteria meliputi:
- a) Kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;
- b) Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir;
- c) Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran;
- d) Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir;
- e) Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran;
- f) Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng;
- g) Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas; dan/atau
- h) Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 VA atau bukan listrik.
Dengan terbitnya surat keputusan itu maka surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria Dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Jadi kalau ada warga yang selama ini sebagai penerima bantuan pemerintah entah BPJS atau bantuan apapun, akan dihapus jika dalam daftar nama Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki ada salah satu atau lebih anggota keluarga yang berketerangan bekerja sebagai TNI, Polri, PNS, Honorer, Swasta atau Wiraswasta,” terangnya.
Ditegaskan, jika ada salah satu anggota keluarga yang bekerja sebagai TNI, Polri, PNS, Honorer, Swasta atau Wiraswasta, maka dengan sendirinya semua orang dalam daftar KK tersebut tidak layak mendapat bantuan pemerintah, atau dinyatakan gugur dan dihapus jika sebelumnya sempat menerima bantuan. Yang layak hanya jika anggota dalam KK tertera bekerja sebagai Petani, Nelayan, Buruh, Buruh Harian Lepas atau Tidak Bekerja.
“Jadi kalau mau dapat bantuan maka harus mengurus KK baru atau keluar dari KK yang lama jika didalamnya ada anggota keluarga yang bekerja sebagai TNI, Polri, PNS, Honorer, Swasta atau Wiraswasta,” usulnya. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post