Kupang, inihari.co- Dinilai telah ingkar atau tidak tepati janji pembayaran hutang sesuai yang tertuang dalam Surat Kesanggupan Pembayaran tanggal 23 Juni 2023 ditandatangani Project Manager – Mai Irvan Evir, B.Eng, PT. Adhi Karya (Persero) akhirnya diadukan ke pihak Kepolisian oleh PT. Karsa Pilar Konstruksi.
Berdasarkan surat nomor 003-/AK-RUMAHPEJUANG-NTT/VI/2023 perihal Kesanggupan Pembayaran yang ditujukan kepada Direktur PT. Karsa Pilar Konstruksi atas nama Yudha Richard, PT. Adhi Karya menyatakan sanggup melunasi hutang kepada PT. Karsa Pilar Konstruksi dengan total hutang sebesar Rp. 2.624.706.835,- paling lambat 07 Juli 2023.
Namun hingga saat ini, kesanggupan pembayaran tersebut belum juga terealisasi oleh PT. Adhi Karya kepada PT. Karsa Pilar Konstruksi.
Direktur Utama PT. Karsa Pilar Konstruksi – Yudha Richard saat ditemui pada Sabtu, (08/07/2023) mengatakan, selama ini pihaknya selalu bekerja optimal dan profesional dalam Proyek Pembangunan 2100 Unit Rumah Pejuang Eks Timor-Timur yang berlokasi di Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu – Kabupaten Kupang. Namun akibat tidak adanya pemenuhan janji tersebut oleh PT. Adhi Karya selaku Kontraktor Pelaksana, maka pihaknya telah melaporkan Tim Adhi Karya, yakni Mai Irvan Evir, B.Eng selaku Project Manager dan Hakim selaku Logistik ke pihak Kepolisian.
Laporan tersebut dibuktikan dengan adanya surat Nomor : 001/KPK/SP/VII/2023 yang ditujukan bagi Kapolres Kupang untuk membantu menyelesaikan persoalan hutang-piutang tersebut.

“Saya laporkan mereka sebab telah melakukan penipuan berupa pemberian pekerjaan “Land Clearing” pada Proyek Pembangunan Rumah Khusus Bagi Pejuang Timor Timur, dengan Nilai tagihan 2 Milyar 624 Juta 706 Ribu 835 Rupiah yang telah selesaikan 100 persen pada tanggal 28 April 2023, namun dokumen tagihan tidak kunjung diterima pada saat pekerjaan telah selesai,” kata Yudha.
Lebih lanjut dikatakan, pada tanggal 23 Juni 2023 pihaknya melakukan negosiasi dengan pihak PT. Adhi Karya. Hasilnya, PT. Adhi Karya membuatkan surat yang berisikan jika tagihan akan dibayarkan LUNAS tanggal 7 Juli 2023. Namun kenyataannya sampai saat ini pihak PT. Adhi Karya tidak melakukan pembayaran sesuai dengan surat yang telah diterima PT. Karsa Pilar Konstruksi.

“Inikan sudah ingkar janji bahkan masuk kategori penipuan, karena surat itu ditandatangani diatas materai, dan itu sifatnya mengikat. Kami jadinya dilema, jika kami hentikan pekerjaan kami nantinya kami dikatakan Wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban dan ingkar janji,” ungkapnya.
Untuk itu Yudha berharap PT. Adhi Karya dapat segera memenuhi kewajiban mereka dengan membayar seluruh hak PT. Karsa Pilar Konstruksi agar seluruh pekerja dan alat-alat berat juga bisa terbayarkan.
“Saya minta semua tunggakan harus dibayar lunas tanpa dicicil. Sebab pihak PT. Adhi Karya sudah mendatangkan Kontraktor Sub lain untuk melakukan pekerjaan yang menjadi tugas dari PT. Karsa Pilar Konstruksi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Adhi Karya yang sudah coba ditemui di lokasi Direksi Keet, belum satu pun yang bersedia memberikan jawaban atau klarifikasi. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post