Kupang, inihari.co- PT. Syarif Maju Karya selaku perusahaan yang mengerjakan Proyek Pembangunan Rumah Susun di Kompleks Seminari Ledalero, Sikka Maumere, Flores – Nusa Tenggara Timur Tahun 2019, melalui Kuasa Hukum melakukan Somasi kepada Kementerian PUPR Cq Balai Penyedia Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Somasi tersebut bertujuan untuk memperingatkan tergugat yang dihukum sesuai Putusan Kasasi agar dapat mematuhi segala Putusan yang dikenakan pada masing-masing tergugat, yakni dengan membayar semua biaya yang tertuang dalam Putusan kepada Penggugat (PT. Syarif Maju Karya).
“Sebagai warga negara Indonesia yang patuh dan tunduk kepada Hukum, para tergugat yang namanya disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2495K/Pdt/2022 tanggal 08 Agustus 2022 harus segera menyelesaikan seluruh isi putusan kepada Perusahaan yang mengalami kerugian materi akibat dari pembangunan proyek rumah susun di kompleks seminari Ledalero,” ujar Kuasa Hukum PT Syarif Maju Karya – Doktor Junari Bukit, SH.MH.MKn yang ditemui pada Rabu (07/06/2023).
Menurutnya, surat Somasi dari Kuasa Hukum atas nama Perusahaan telah disampaikan (dikirimkan) pada tanggal 05 Juni 2023 lalu dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pada tergugat dalam hal ini Kementerian PUPR Cq Balai Penyedia Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Surat Somasi sudah kita layangkan pada tanggal 05 Juni 2023 lalu. Dalam somasi itu kita minta agar segera menyelesaikan semua yang ada dalam Putusan Mahkamah Agung karena Putusan Mahkamah Agung ini telah mengabulkan seluruh isi dari Permintaan Penggugat terutama menyangkut kerugian Materi yang dialami oleh perusahaan akibat dari Pekerjaan Proyek tersebut seperti material On site di lapangan,” katanya.
Dijelaskan, kerugian materi yang harus dibayarkan kepada Perusahaan sesuai dengan isi Putusan Mahkamah Agung yang menghukum para Tergugat Satu hingga Tergugat Tiga untuk membayar uang sebesar 985 Juta 142 Ribu 661 Rupiah kepada Perusahaan.
“Dalam Putusan Mahkamah Agung telah dikabulkan semua ini dari materi Gugatan yang diajukan oleh Penggugat sehingga para tergugat Satu, Dua dan Tiga segera menyelesaikan isi Putusan tersebut” ujar Dosen Ilmu Hukum di sejumlah Universitas di Kota Kupang ini.
Doktor Ilmu Hukum ini mengatakan, putusan Mahkamah Agung tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib untuk ditaati dan dilaksanakan oleh semua manusia tanpa terkecuali. Karena itu dirinya selaku perwakilan dari Perusahaan mengharapkan agar pada tergugat segera membayarkan semua kewajiban (hasil Putusan MA) kepada Perusahaan dalam waktu yang tidak lama. (*/Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post