Kupang, inihari.co- Asisten 2 Setda Kota Kupang – Ignasius Lega mengatakan, pemerintah Kota Kupang telah berkomitmen untuk mempertahankan pencapaian target imunisasi dasar lengkap maupun rutin lengkap 100 persen pada Tahun 2023. Untuk itu, pemerintah akan tetap dilakukan skrining status imunisasi anak dan pemberian Kejar imunisasi anak yang belum atau tidak diimunisasi.
“Upaya ini penting dilakukan untuk menekan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi atau PD3I di Kota Kupang,” Katanya, Kamis (25/05/2023).
Menurut Ignasius Lega, penyiapan dokumen kebijakan pemerintah daerah yang mendukung pelaksanaan skrining dan Kejar imunisasi pada anak usia dini sudah dilakukan sejak September 2022, dan telah gencar dilaksanakan pada Desember 2022.
“Dan saat ini pemerintah sudah melakukan evaluasi pelaksanaan kejar imunisasi anak usia dini dan pemberlakuan wajib imunisasi lengkap pada anak pra sekolah. Hasilnya sangat baik, dan diharapkan bisa berdampak untuk capaian imunisasi 100 persen di Kota Kupang,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang – drg. Retnowati mengatakan, layanan imunisasi dasar merupakan hak setiap warga negara terutama anak-anak. Imunisasi wajib diberikan pada anak usia dibawah 5 tahun atau balita hingga kelompok usia sekolah dasar.
Bayi baru lahir hingga berusia 1 tahun wajib mendapatkan imunisasi dasar lengkap dan dilanjutkan sampai usia 18 bulan, bahkan usia anak sekolah dan usia dewasa juga wajib diberikan agar terlindungi dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
“intinya dalam pemberian imunisasi dasar lengkap maupun rutin lengkap wajib dipastikan untuk diberikan tepat waktu sesuai jadwal imunisasi dan interval pemberian. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan anak yang belum atau tidak diberikan imunisasi maka diharapkan agar dilakukan Kejar imunisasi dengan tetap memperhatikan interval pemberian per antigen imunisasi untuk meminimalkan hilangnya kesempatan seorang anak dalam memperoleh imunisasi sesuai jadwal,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini pemerintah bersama Dinas Kesehatan sudah melakukan evaluasi pelaksanaan kejar imunisasi pada anak yang belum atau tidak lengkap status imunisasinya di kota Kupang. Termasuk evaluasi kegiatan wajib imunisasi lengkap bagi anak-anak prasekolah atau bagi anak sebelum masuk PAUD dan SD tahun ajaran 2023-2024.
“Ini semua dilakukan sesuai peraturan walikota Nomor 17/kep/HK/2023,” ungkapnya. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post