Kupang, inihari.co- Pembayaran Jaminan Ketenagakerjaan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) seperti Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT), sepenuhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi anggota dan pengurus Koperasi di NTT yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT – Christian Natanael Sianturi dalam acara webinar bertajuk “Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ekosistem Koperasi” yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskop Nakertrans) Provinsi NTT, Kamis (05/01/2023).
Webinar yang membahas Program Koperasi NTT yang bertema “Baomong Koperasi” tersebut disiarkan melalui live streaming di channel YouTube “Klinik Digitalisasi Koperasi NTT” (Link: https://www.youtube.com/@klinikdigitalisasikoperasi4234) yang hadir setiap Kamis pukul 10.00 Wita, dipelopori oleh Ahli Muda Diskop Nakertrans Provinsi NTT – Nelciana Yulita Soruh, SE, M.Ak.
Dalam webinar kali ini, hadir Kepala Diskop Nakertrans Provinsi NTT – Sylvia Peku Djawang, SP, MM serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang NTT – Christian Natanael Sianturi sebagai narasumber dan Kepala Seksi Pengawasan, Pengupahan dan Jaminan Sosial Diskop Nakertrans NTT – Victor Adoe sebagai moderator.
Lebih lanjut dikatakan, untuk JHT dapat langsung diberikan kepada peserta atau ahli warisnya, sedangkan JKM hanya dapat diberikan kepada ahli waris yang diwasiatkan, yakni diantaranya, suami atau isteri, orang tua, anak, cucu, kakek atau nenek, saudara kandung, atau mertua, tergantung kepada siapa peserta meninggalkan wasiatnya.
Namun dijelaskan Sianturi, apabila dari keseluruhan yang disebutkan tidak ditinggalkan surat wasiat, maka pihak BPJS hanya akan membayar biaya pemakaman kepada pihak yang mengurus pemakaman si peserta dan seluruh santunan kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Dana Jaminan Sosial.
“Program ini sangat bermanfaat karena dapat membantu meringankan beban seluruh anggota maupun pengurus Koperasi yang ada di NTT beserta keluarga. Karena program ini prinsipnya adalah merupakan tabungan untuk bekal dihari tua,” ujarnya.
Dihadapan para pengurus Koperasi se NTT, Sianturi menjelaskan, JHT dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja apabila peserta telah mencapai 5 tahun, atau tidak lagi dapat bekerja karena mengalami cacat total tetap untuk selama-lamanya, atau peserta tersebut meninggal dunia atau juga mengundurkan diri atau terkena PHK dari perusahaan tempatnya bekerja, atau bisa juga peserta tersebut pindah kewarganegaraan atau warga negara asing yang kembali ke negara asalnya.
Namun untuk peserta JHT bukan penerima upah, lanjut Sianturi, iuran yang harus dibayarkan oleh peserta dimaksud yakni sebesar Rp 20.000 setiap bulan. Sedangkan untuk jaminan Pensiun hanya bisa didapatkan oleh pekerja penerima upah seperti pengurus Koperasi yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia yang dapat diambil secara berkala atau bisa juga diambil sekaligus.
“Jika diambil secara berkala maka ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi peserta. Namun apabila si peserta tidak memenuhi syarat berkala maka BPJS akan membayar sekaligus berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan,” terangnya.
Ada Lima jenis manfaat pensiun, yakni pertama, pensiun hari tua atau orang yang masih hidup atau minimal 15 tahun telah menjadi peserta, maka si peserta akan mendapat secara berkala sampai peserta tersebut meninggal dunia. Kemudian manfaat pensiun janda/duda, apabila yang bersangkutan meninggal dunia maka manfaatnya diterima oleh ahli waris secara berkala, tetapi syarat kepesertaannya minimal harus Satu tahun.
Selanjutnya ada namanya pensiun cacat yang minimal kepesertaannya sudah mencapai Satu Bulan, lalu yang bersangkutan mengalami cacat total atau lumpuh yang akan mendapat manfaat pensiun secara berkala sampai yang bersangkutan meninggal dunia atau apabila yang bersangkutan telah mengalami kesembuhan total dan bisa beraktifitas kembali maka pembayaran dana pensiunnya dihentikan.
“Selain itu manfaat pensiun anak yang hanya diberikan kepada anak usia 23 tahun dan anak kedua, dan selanjutnya adalah pensiun orang tua bagi peserta yang tidak punya anak atau suami/istri, maka manfaatnya diberikan kepada orang tua,” tambahnya.
Menurutnya, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau yang terkena PHK bisa mendapatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan maksimum Enam bulan, dimana Tiga bulan pertama dibayar sebesar 45 persen dari upah dan Tiga bulan berikut sebesar 25 persen dari upah, dengan batas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5.000.000. “Pekerja yang terkena PHK juga wajib mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan pekerjaan dari Kementerian Tenaga Kerja,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat pula manfaat layanan bagi pengurus Koperasi berupa program perumahan yang bisa dilakukan secara kredit untuk kepemilikan rumah yang bisa didapat dari 30 persen saldo JHT untuk kepemilikan rumah dan 10 persen untuk keperluan lain.
“Untuk KPR maksimum harga rumah sebesar Rp 500.Juta, dengan pinjaman uang muka sebesar Rp 150. Juta. Selain itu bagi yang ingin merenovasi rumah juga disiapkan uang sebesar Rp 200 Juta, dengan syarat minimal telah menjadi peserta BPJS selama Satu tahun dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur,” ungkap Sianturi. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post