Kupang, inihari.co- Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta wawasan masyarakat tentang pentingnya peran koperasi dalam perkembangan sistem perekonomian bagi para anggota dan pelaku usaha, Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskop Nakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Klinik Digitalisasi Koperasi NTT Bangkit, menyediakan media edukasi secara Luring bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang dasar-dasar koperasi, fungsi dan peran koperasi, serta keuntungan yang didapatkan bagi para anggota dan pelaku usaha.
Informasi itu bisa didapatkan dengan cara berkunjung pada setiap hari kerja mulai senin hingga jumat pukul 08.00-16.00 WITA di Klinik Digitalisasi Koperasi NTT Bangkit – Diskop Nakertrans Provinsi NTT, jalan Basuki Rahmat nomor 1 gedung E lantai 2.
Sementara bagi masyarakat yang tidak berkesempatan secara tatap muka di Klinik Digitalisasi Koperasi NTT Bangkit, juga bisa memanfaatkan layanan Daring via Zoom dan live streaming di channel YouTube “Klinik Digitalisasi Koperasi NTT” (Link: https://www.youtube.com/@klinikdigitalisasikoperasi4234) yang hadir setiap Kamis pukul 10.00 Wita. Peserta yang mengikuti, berkesempatan mendapat sertifikat langsung dari Diskop Nakertrans Provinsi NTT.
Sebagai langkah perdana pelayanan informasi dan edukasi secara daring, Diskop Nakertrans Provinsi NTT telah melakukan Sosialisasi Pajak Untuk Koperasi secara Live. Webinar “Baomong Koperasi” dengan Tema “Koperasi Hebat Taat Pajak” tersebut menghadirkan secara langsung Kepala Diskop Nakertrans Provinsi NTT – Sylvia Peku Djawang, SP, MM dan Dian Anggraeni selaku penyuluh pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) sebagai narasumber.
Webinar tersebut dimoderatori langsung oleh Pengawas Koperasi Ahli Muda Diskop Nakertrans Provinsi NTT – Nelciana Yulita Soruh, SE, M.Ak yang juga adalah koordinator sekaligus penanggung jawab di Klinik Digitalisasi Koperasi NTT Bangkit.
Sesuai Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka suatu badan termasuk Koperasi wajib memberikan kontribusi bagi negara dengan cara membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini dikatakan Kepala Diskop Nakertrans Provinsi NTT – Sylvia Peku Djawang mengawali webinar yang digelar pada 23 Desember 2022 lalu.
Menurutnya, selama ini masih banyak Koperasi di NTT yang belum memahami tentang perpajakan secara baik karena kurang mengikuti informasi terkait ketentuan perpajakan yang terbaru, dimana ketentuan yang lama mengalami beberapa perubahan yang penting.
“Contoh pemotongan pajak terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU). Berdasarkan ketentuan yang lama, SHU yang diberikan kepada anggota Koperasi pada akhir tahun, sebelumnya selalu dikenakan pajak. Namun sesuai ketentuan yang baru, pajak terhadap SHU sudah tidak dikenakan lagi,” katanya.
Terkait perpajakan di Koperasi, lebih lanjut dijelaskan oleh Penyuluh Pajak – Dian Anggraeni. Dikatakan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Wajib Pajak Badan sendiri meliputi perusahaan di Indonesia seperti Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perusahaan Perseroan, Komanditer (CV), dan lain-lain termasuk Koperasi dan Yayasan,” ujarnya.
Menyangkut pajak terhadap SHU, menurutnya, sudah berubah sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja pada November 2020 lalu, yang didalamnya juga mengatur tentang SHU Koperasi yang tidak lagi menjadi objek pajak. Hanya laba usaha dari koperasi tetap menjadi objek pajak.
Dian Anggraeni juga menjelaskan, Koperasi memiliki 2 fungsi dalam perpajakan. Yang pertama sebagai wajib pajak atas Koperasi itu sendiri, dan kedua sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memotong pajak ketika Koperasi memberikan penghasilan kepada pihak lain.
“Contohnya saat pembayaran gaji. Karena sistem perpajakan Indonesia menggunakan Withholding system maka pemerintah memberi kepercayaan kepada Koperasi untuk menghitung, memotong, atau melaporkan pajak dari wajib pajak atau penerima penghasilan termasuk pegawai sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pajak yang dipotong tersebut kemudian disetorkan ke kas negara dan menjadi pengurangan utang pajak dari pihak yang dipotong melalui lampiran bukti pemotongan tersebut,” terangnya.
Dalam webinar tersebut, penyuluh pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI juga menjelaskan secara rinci tentang perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Dikatakan, sebagai wajib pajak maka Koperasi harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP tersebut adalah nomor yang diberikan sebagai sarana identitas Koperasi dalam administrasi perpajakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat usaha Koperasi. Pendaftaran NPWP juga bisa dilakukan melalui E-Reg (Online) di alamat https://ereg.pajak.go.id.
Syarat untuk memperoleh NPWP Badan sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-04/PJ/2020, yakni fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan fotokopi kartu NPWP seluruh pengurus.
Lebih lanjut dikatakan, Koperasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan omzet lebih dari 4,8 Miliar dalam satu tahun wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sementara Koperasi yang melakukan penyerahan BKP dan JKP dengan omset dibawah atau hanya sampai dengan 4,8 Miliar dalam satu tahun, tidak wajib mendaftar sebagai PKP.
Koperasi yang sudah terdaftar PKP sudah bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan faktur pajak. PPN sendiri adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh pribadi, badan atau pemerintah. Pengusaha yang telah terdaftar sebagai PKP WAJIB memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukannya.
Terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dijelaskan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak. Hal itu sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Perhitungan PPh 21 selalu disesuaikan dengan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sesuai PMK 101/PMK.010/2016, PTKP berlaku pada Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan 54 juta rupiah per tahun atau setara dengan 4 juta 500 ribu per bulan.
PTKP juga berlaku bagi penghasilan 4 juta 500 ribu per tahun atau setara dengan 375 ribu per bulan tambahan untuk wajib pajak yang berstatus kawin (tanpa tanggungan) dan juga tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Wajib pajak termasuk PTKP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan, yakni melaporkan penghitungan dan atau pembayaran Pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban dalam 1 tahun pajak.
Adapun sanksi bagi Koperasi yang tidak melaporkan SPT yakni sanksi administrasi Pasal 7 UU KUP berupa denda sebesar 500 ribu rupiah untuk jenis pajak PPN dan/atau PPnBM. Sanksi 100 ribu rupiah yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis pajak.
Penyetoran jumlah pajak setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) UU KUP berupa bunga, sedangkan penyetoran jumlah pajak yang kurang disetor akibat pembetulan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administrasi Pasal 8 ayat (2a) UU KUP berupa bunga.
Untuk lebih lengkap mengetahui tentang Perpajakan di Koperasi, silahkan anda klik Link Webinar “Koperasi Hebat Taat Pajak” di https://www.youtube.com/watch?v=fbl2LXDdi9s untuk menonton secara langsung sosialisai yang telah dilakukan Diskop Nakertrans Provinsi NTT bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI, atau silahkan klik play video diatas berita untuk menonton dan ikuti langsung video tersebut. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post