
Kupang, inihari.co- Informasi yang berkembang di masyarakat bahwa adanya pelarangan ibadah oleh petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Kupang, adalah informasi yang tidak benar. Informasi tersebut menyesatkan, sebab Lapas Kelas 2 A Kupang pada berpedoman pada HAM dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Selain itu, Kepala Lapas Kelas 2 A Kupang juga telah menandatangani MoU dengan Sinode GMIT dan Keuskupan Agung Kupang terkait pelayanan keagamaan di Lapas Kelas 2 A Kupang.
“Informasi soal pelarangan ibadah di Lapas Kelas 2 A Kupang itu tidak benar. Karena kami berbasis hak asasi manusia (HAM). Masalah keyakinan itu hak dasar dari setiap warga binaan, setiap manusia. Jadi negara harus mampu melindungi apa yang menjadi hak dasar terkait dengan keyakinan,” kata Kepala Lapas Kelas 2 A Kupang, Badarudin kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (07/10/2022).
Ia menguraikan, di dalam Lapas Kelas 2 A Kupang terdapat 130-an penganut Katolik, 351 penganut Protestan, 40-an penganut Islam, dan Hindu serta Budha masing-masing satu orang. Mereka yang berada di dalam bebas ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan mereka masing-masing.
Menurut Badarudin, yang terjadi barusan di dalam Lapas Kelas 2 A Kupang adalah miskomunikasi dan kesalahpahaman antara petugas dengan warga binaan. Tapi sudah diselesaikan dengan baik. Miskomunikasi karena ketidaktahuan petugas dan bukan ada unsur kesengajaan.
“Lebih kepada kehati-hatian terkait dengan keamanan dan ketertiban, sehingga kesalahpahaman ini sudah diselesaikan. Saya sebagai Kalapas bertanggungjawab penuh dan sudah kami lakukan mediasi dan sudah clear, tidak ada masalah,” tegasnya.
Sementara itu, tiga orang warga binaan yang merupakan petugas Gereja Elim Lapas Kelas 2 A Kupang yang dihadirkan Badarudin di ruang kerjanya mengaku jika persoalan yang terjadi sudah dimediasi dan sudah diselesaikan dengan baik.
Ketiga petugas Gereja Elim ini menjelaskan, toleransi hidup beragama dalam Lapas Kelas 2 A Kupang sangat baik. Bahkan, lomba Kidung Natal yang pernah diselenggarakan di Lapas Kelas II A Kupang dijuarai oleh warga binaan beragama Islam. Karena itu, mereka bertiga berani memastikan jika tidak ada pelarangan ibadah dalam Lapas Kelas II A Kupang seperti informasi yang beredar di luar Lapas Kelas II A Kupang. (*/Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post