
Kupang, inihari.co- Sebanyak 8 vendor papan reklame dari total 13 vendor yang ada di Kota Kupang terancam di blacklist atau tidak diperpanjang izin usaha akibat tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi 2 DPRD Kota Kupang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang pada Selasa, 09 Agustus 2022.
Para vendor yang tidak hadir dalam RDP tersebut dinilai tidak menghargai niat DPRD dan Pemerintah Kota Kupang untuk membicarakan soal pengoptimalan pajak melalui papan reklame yang mereka jalankan.
Saat ini di Kota Kupang terdapat 13 vendor dengan total 108 papan reklame yang berdiri di ruang umum di seluruh sisi Kota yang digunakan untuk kebutuhan komersial vendor maupun promosi usaha mereka.
Ke 13 vendor tersebut antara lain:
- PT. Indoraya dengan 11 papan reklame;
- Sinatra Advertising dengan 5 papan reklame;
- CV. 312win dengan 18 papan reklame;
- PT. Djarum dengan 22 papan reklame;
- PT. Rejeki Abadi Berjaya dengan 22 papan reklame;
- CV. Vedoll dengan 4 papan reklame;
- Nusaka Advertising dengan 2 papan reklame;
- PT. Sasando dengan 13 papan reklame;
- Creative Warna Advertising dengan 3 papan reklame;
- Tiara Gravika dengan 3 papan reklame;
- CV. Intan Cristi dengan 1 papan reklame;
- Darvest Advertising dengan 4 papan reklame;
- Sekawan Advertising (belum memiliki papan reklame).
Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Kupang, Zeyto Ronny Ratuarat, SH mengatakan, pada dasarnya Komisi 2 DPRD Kota Kupang menginginkan adanya masukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang dari objek pajak yang bersumber dari papan-papan reklame yang dikelola oleh semua vendor yang berusaha di Kota Kupang.
Menurut Zeyto, ketidakhadiran 8 vendor dalam RDP terkesan bahwa mereka tidak ingin bekerjasama secara baik dengan pemerintah Kota Kupang. Mereka mungkin tidak ingin mematuhi aturan daerah yang ada termasuk berkontribusi bagi PAD Kota Kupang.
“Yang hadir itu hanya 5 vendor, yakni PT. Indoraya, CV. 132win, PT. Rejeki Abadi Berjaya, PT. Sasando, dan Tiara Grafika,” ujarnya.
Untuk itu Zeyto meminta tindakan tegas Pemerintah Kota Kupang untuk tidak melanjutkan kerjasama dengan 8 vendor lainnya, yakni dengan menghentikan atau tidak melayani perpanjangan izin bagi mereka.
Delapan vendor itu antara lain, Sinatra Advertising, PT. Djarum, CV. Vedoll, Nusaka Advertising, Creative Warna Advertising, CV. Intan Cristi, Darvest Advertising, dan Sekawan Advertising.
Zeyto Ratuarat juga mengatakan, sampai hari ini terdapat banyak vendor yang menjalankan usaha papan reklame secara ilegal atau tidak memiliki izin dari pemerintah. Vendor-vendor tersebut juga harus ditindak tegas karena tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang nomor 2 tahun 2019. Hasilnya, tidak ada masukan bagi PAD Kota Kupang, sebab mereka belum masuk dalam data sebagai sumber PAD.
“Contohnya di Bundaran Patung Burung. Di situ terdapat dari 9 papan reklame namun hanya 2 yang memberikan kontribusi bagi PAD Kota Kupang, sedangkan 7 sisanya tidak. Papan-papan reklame seperti itu harus segera disegel,” tegasnya.
Zeyto juga menghimbau pemerintah Kota Kupang agar sebaiknya semua papan reklame yang ada di Kota Kupang dikelola lewat PT. Sasando yang merupakan perusahaan daerah milik Kota Kupang. Tujuannya agar lewat bagi hasil usaha dari PT. Sasando, pemerintah bisa mendapatkan tambahan PAD yang baik demi pemenuhan kebutuhan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Kupang – Inda Dethan, ditanya terkait target PAD yang bersumber dari papan reklame, mengatakan, nilainya sebesar 3 milyar 500 juta rupiah. Dan sampai pertengahan Desember 2022, pencapaian PAD yang bersumber dari papan reklame sudah senilai 1 milyar 944 juta 689 ribu rupiah atau sebesar 55,56 persen. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post