• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Sabtu, Februari 4, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang: Penyerahan Uang Tanpa Paksaan Apalagi Pemerasan

michlaura by michlaura
11/08/2022
in Hukrim
0
Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang: Penyerahan Uang Tanpa Paksaan Apalagi Pemerasan

Suasana Sidang Keterangan Saksi

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Suasana Sidang Keterangan Saksi

Kupang, inihari.co- Yanto Ekon selaku Penasehat Hukum dari Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang – Hengky Ndapamerang, menilai tidak ada unsur pemaksaan dan pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 07 April 2022 lalu terhadap kliennya.

Menurut Yanto Ekon, inisiatif pemberian uang senilai 15 juta yang diterima Hengky Ndapamerang, justru datang dari Ketua Real Estate Indonesia – REI NTT – Bobby Pitoby setelah Hengky Ndapamerang menyatakan tidak ada anggaran perjalanan dinas untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

“Inisiatif memberikan uang itu adalah dari Boby sendiri selaku Ketua REI yang menyatakan siap membantu. Hengky tidak pernah meminta maupun memaksa untuk diberikan uang,” kata Yanto Ekon usai sidang lanjutan perkara OTT dengan terdakwa Hengki Ndapamerang di Pengadilan Tipikor, Selasa (09/08/2022).

Sidang lanjutan itu menghadirkan empat saksi, terdiri dari dua saksi Kejati yang melakukan OTT dan Plt Kepala Dinas PUPR Kota Kupang – Maksi Dethan serta Kabid Bina Marga PUPR Kota Kupang – Paulus Gwiputra.

Sidang dipimpin Mieke Priyantini selaku Hakim Ketua, didampingi dua Hakim Anggota, Sarlota Marselina Suke dan Eka Setiawan.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, hadir Selesius Guntur, Harry C. Franklin dan Emerensiada Djehamat.

Sementara dari pihak terdakwa, penasihat hukum John Rihi, Mell Ndaomanu, Yanto Ekon dan Rian kapitan. Hengki Nadpamerang sendiri menghadiri sidang tersebut secara online.

Berdasarkan kesaksian oleh Maksi Dethan di dalam persidangan, mengungkapkan bahwa sehari sebelum OTT oleh Kejati, Terdakwa dan Ketua REI NTT – Bobby Pitoby bersama tiga rekannya bertemu di ruangan terdakwa. Kedatangan REI itu bermaksud menanyakan pengajuan PBG yang belum terbit sejak diajukan Sembilan bulan lalu.

Kepada REI, sebut Maksi, terdakwa menyatakan terjadi perubahan nomenklatur kepengurusan PBG sehingga harus terlebih dahulu berkonsultasi ke Kemendagri.

Terdakwa lalu menyatakan belum ada anggaran untuk perjalanan konsultasi ke Kemendagri, yang kemudian direspon Ketua REI NTT – Bobby Pitoby dengan menyatakan siap membantu biaya perjalanan untuk konsultasi ke Kemendagri.

“Terdakwa Hengki hanya mengatakan belum ada dana, namun Bobby meresponya dan mengatakan akan membantu,” ujar Maksi.

Namun, lanjut Maksi, sehari setelah itu yakni tanggal 07 April 2022, dua anggota REI NTT datang ke kantor menyerahkan uang, beberapa menit sebelum Kejaksaan melakukan OTT. Dengan penemuan uang di lokasi, mereka semua kemudian dipanggil ke Kejati dan sembari membawa dan menunjukkan barang bukti.

Saksi Paulus Gwiputra juga mengatakan hal serupa. Menurutnya Bobby Pitoby yang awalnya mengatakan akan membantu biaya perjalan dinas saat bertemu terdakwa pada 06 April 2022 di ruangan kerja terdakwa. Saat itu Paulus Gwiputra bersama Maksi Dethan berada dalam ruangan tedakwa dan mendengar langsung pernyataan Bobby Pitoby.

Untuk diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dipending dan akan dilanjutkan pada Selasa, 16 Agustus 2022 mendatang. (RP/Yantho Sulabessy Gromang)

Post Views: 538
Tags: Hengky Ndapamerang
Advertisement Banner
Previous Post

Hindari Calo, Kenali Kawasan Hutan Sebelum Membeli Tanah Tak Bersertifikat

Next Post

Julie Laiskodat: Cegah Stunting, Dekranasda NTT Berdayakan UMKM Pangan Lokal Berkualitas

michlaura

michlaura

Next Post
Julie Laiskodat: Cegah Stunting, Dekranasda NTT Berdayakan UMKM Pangan Lokal Berkualitas

Julie Laiskodat: Cegah Stunting, Dekranasda NTT Berdayakan UMKM Pangan Lokal Berkualitas

Discussion about this post

Recommended

Pertuni Kupang Gelar Konser Penggalangan Dana

Pertuni Kupang Gelar Konser Penggalangan Dana

7 tahun ago
Kemiskinan di NTT Berkurang Jadi 19,60 Persen

Kemiskinan di NTT Berkurang Jadi 19,60 Persen

8 tahun ago

Don't Miss

Gubernur Diminta Perintahkan Inspektorat Audit Kasus Batalnya PKS BPKAD dengan Bank NTT

Jika Ingin Jonas Salean Kembali Pimpin Kota, Masyarakat Harus Dukung Golkar Menangkan Pemilu

31/01/2023
Gubernur Diminta Perintahkan Inspektorat Audit Kasus Batalnya PKS BPKAD dengan Bank NTT

Kembali Maju Walikota, Jonas Salean Siap Layani Kebutuhan Dasar Masyarakat Kota Kupang

27/01/2023
Satker PJN 2 NTT Siaga Tangani Longsor Akibat Hujan di Sepanjang Jalan Penghubung PLBN Mota’ain dan PLBN Motamasin

Satker PJN 2 NTT Siaga Tangani Longsor Akibat Hujan di Sepanjang Jalan Penghubung PLBN Mota’ain dan PLBN Motamasin

24/01/2023
Sambut Imlek, Peguyuban Tionghoa Kupang Berbagi Kasih di Masjid Airmata

Sambut Imlek, Peguyuban Tionghoa Kupang Berbagi Kasih di Masjid Airmata

22/01/2023
Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Gubernur Diminta Perintahkan Inspektorat Audit Kasus Batalnya PKS BPKAD dengan Bank NTT

Jika Ingin Jonas Salean Kembali Pimpin Kota, Masyarakat Harus Dukung Golkar Menangkan Pemilu

31/01/2023
Gubernur Diminta Perintahkan Inspektorat Audit Kasus Batalnya PKS BPKAD dengan Bank NTT

Kembali Maju Walikota, Jonas Salean Siap Layani Kebutuhan Dasar Masyarakat Kota Kupang

27/01/2023

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In