
Kupang, inihari.co- Tim dari DPRD Provinsi NTT yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi 1 – Jonas Salean, Kamis (10/02/2022) melakukan Hearing/Dialog bersama pemerintah Kota Kupang di kantor Walikota. Tujuan Hearing/Dialog tersebut untuk mensosialisasi sekaligus menjaring aspirasi pemerintah Kota Kupang terkait Ranperda inisiatif DPRD Provinsi NTT tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pelaksanaan Pembangunan.
Kedatangan Tim dari DPRD Provinsi NTT itu, diterima oleh Wakil Walikota Kupang – Hermanus Man, Asisten 1 Setda Kota Kupang – Jeffry Edward Pelt dan Asisten 2 Setda Kota Kupang – Ignasius Repelita Lega.
Hearing/Dialog tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kupang. Ikut hadir, sejumlah perwakilan Perempuan dari PKK dan Dharma Wanita, serta perwakilan dari Komunitas Penyandang Disabilitas di Kota Kupang.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Jonas Salean mengatakan, keberadaan 2 Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi NTT, yakni Ranperda Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pelaksanaan Pembangunan, merupakan hasil buah tangan yang disusun oleh 13 Srikandi yang ada di DPRD Provinsi NTT.
Menurutnya, alasan melakukan Hearing/Dialog bersama Pemerintah Kota Kupang, sebab Pemerintah Kota Kupang sudah memiliki Perda yang berkaitan dengan 2 Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi NTT tersebut.
“Melalui Hearing/Dialog, DPRD Provinsi NTT bisa mendapatkan masukan untuk digunakan dalam melengkapi kedua Ranperda yang ada, sehingga nantinya bisa menjadi Perda yang baik dan lengkap sesuai kebutuhan pada masing-masing Kota/Kabupaten yang ada di NTT,” kata Jonas Salean.
Selain mendapatkan masukan dari Pemerintah Kota Kupang, Ranperda Inisiatif Dewan Provinsi itu juga mendapat tanggapan dan masukan dari undangan yang hadir, khususnya dari pada penyandang Disabilitas.
Tanel dari Komunitas Tuli Kota Kupang meminta agar dalam Ranperda yang akan dijadikan Perda tersebut, harus juga mengatur tentang tata ibadah di semua rumah ibadah setiap agama yang ada di Kota Kupang agar mewajibkan keberadaan penerjemah saat ibadah berlangsung.
“Saya Kristen, dan setiap hari minggu saya ke Gereja. Tapi terus terang, apa yang disampaikan imam tidak ada satu pun saya mengerti, sebab saya tidak bisa mendengarnya. Saya hanya berdiri ketika melihat umat lain berdiri, dan duduk ketika mereka duduk,” ujarnya.
Elmi Ismau dari Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (Garamin) NTT juga mengatakan, akibat kurangnya akomodasi dan fasilitas yang disiapkan bagi penyandang Disabilitas maka harapannya untuk melanjutkan pendidikannya menjadi pupus.
Dirinya bercerita, saat akan melanjutkan pendidikan S1 pasca lulus D3 di salah satu Universitas, ternyata proses belajar yang dilakukan berada di lantai 3. Hasilnya, dirinya yang mengandalkan kursi roda tidak mampu mengikutinya dan harus pasrah untuk membatalkan niatnya melanjutkan pendidikan S1 tersebut.
Sementara itu, Ketua National Paralympic Committee NTT – Victor Halengky Haning mengatakan, pemerintah harus bisa memperjuangkan keadilan bagi pada penyandang Disabilitas. Keadilan menurutnya, yang pertama tidak boleh lagi ada penggunaan kata cacat terhadap penyandang Disabilitas. Kedua, harus ada alokasi anggaran yang cukup bagi pemenuhan fasilitas pendukung bagi penyandang Disabilitas yang bersumber dari APBD, baik APBD Provinsi maupun Kota/Kabupaten.
“Pemerintah juga harus menjamin fasilitas yang layak bagi penyandang Disabilitas, baik di Sekolah, Tempat Perbelanjaan, Taman Rekreasi, Rumah Sakit, Puskesmas, Kantor-Kantor milik Pemerintah termasuk Kantor Walikota, Bupati dan Kantor Gubernur, kantor-kantor Swasta maupun tempat umum atau fasilitas publik lainnya,” ujarnya.
Wakil Walikota – Hermanus Man dalam kegiatan tersebut juga mengatakan, sangat mendukung kedua Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi NTT tersebut. Dirinya berharap, dengan adanya kedua Ranperda yang nantinya menjadi Perda, maka penyandang disabilitas di NTT untuk semua kategori bisa terlindungi, terayomi dan hak-hak mereka terpenuhi. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post