
Kupang, inihari.co- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Muda (Jarum) NTT Jabodetabek gelar Aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (23/12).
Mereka mendesak Kejaksaan Agung RI segera mengusut tuntas dugaan skandal Kasus Korupsi yang melibatkan Direktur Utama Bank NTT – Harry Alex Riwu Kaho terkait pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai 50 miliar pada 2018.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 tanggal 14 Januari 2020. Saat itu Alex Riwu Kaho menjabat Kepala Divisi Treasury Bank NTT.
Sekjen Jarum NTT Jabodetabet – Caroline Anita Mo’i, SH. MKn, dalam orasinya mendesak Kejaksaan Agung segera mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, pembelian MTN itu dilakukan tanpa didahului uji tuntas kinerja PT. SNP sebagai penerbit. Selain itu, pembelian MTN tersebut tidak masuk dalam rencana bisnis bank tahun 2017 maupun tahun 2018.
Dalam aksi demo, mahasiswa juga meminta Kejagung untuk tegas kepada Kejati NTT agar segera menindaklanjuti kasus tersebut, karena kuat dugaan skandal korupsi Bank NTT itu melibatkan banyak oknum-oknum pejabat.
“Kejagung harus memberi penegasan kepada Kejati NTT untuk jangan mau diintervensi oleh kepentingan-kepentingan oknum maupun kelompok tertentu di atas kepentingan masyarakat NTT,” ungkap Caroline.
Selain mendesak Kejagung untuk usut tuntas kasus MTN, mahasiswa juga mendesak Gubernur NTT – Viktor Bungtilu Laiskodat agar segera mencopot Direktur Umun Bank NTT – Alex Riwu Kaho dari jabatannya.
“Jangan ada yang dilindungi. Kami mendukung kinerja Pemerintah Daerah untuk menjaga marwah Bank NTT. Sebagai Kepala Daerah, Pak Viktor Laiskodat harus terbuka dan transparan dalam penanganan kasus kasus korupsi di Bank NTT yang jelas-jelas melibatkan Pejabat Bank NTT. Kami desak agar Dirut Bank NTT segera dicopot dari jabatannya ,” kata Caroline.
Caroline menjelaskan, PT. SNP adalah perusahaan bermasalah dan memiliki performa yang terus menurun. Kondisi itu membuktikan tidak ada uji tuntas kinerja oleh PT. Bank NTT terhadap PT SNP. “Artinya skandal transaksi pembelian MTN tersebut sengaja dilakukan oleh PT Bank NTT. Sudah pasti niat rencana bisnis pembelian dokumen berharga tersebut bertujuan untuk korupsi uang masyarakat NTT,” sambung Caroline.
Caroline pun meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk berkaca pada proses hukum Kejati Medan 2020 lalu. Kejati NTT diminta tidak melakukan pembiaran dengan mendiamkan tindak pidana korupsi di Bank NTT.
Untuk diketahui, pada 2020 lalu peristiwa Hukum yang sama dengan subyek Hukum yang berbeda juga terjadi di Medan. Pembelian MTN PT. SNP oleh Bank SUMUT telah dituntut Kejati Medan atas nama Terdakwa Maulana Akhyar Lubis (Kepala Divisi Treasury) dengan tuntutan 19 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan No. 41/PID.SUS-TPK/2020/PN MDN kemudian mengvonis dengan Putusan Terbukti Bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan Hukuman Pidana selama 10 tahun. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan No. 29/PID.SUS-TPK/2020/PT MDN. (*/Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post