
Kupang, inihari.co- Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai sanksi bagi daerah yang terlambat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dan sesuai aturan, masa sidang APBD harus selesai paling lambat 30 hari sebelum memasuki tahun anggaran.
Namun sangat disayangkan, di Kota Kupang ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sidang 1 untuk membahas APBD tahun anggaran 2022 dilaksanakan melewati batas waktu yang diatur tersebut.
Masa sidang 1 mengalami keterlambatan akibat pemerintah Kota Kupang lambat memasukan dokumen sidang, padahal DPRD Kota Kupang melalui ketua DPRD telah melayangkan surat undangan sejak awal bulan November lalu. Pemasukan dokumen oleh pemerintah Kota Kupang baru dilakukan di akhir bulan Nopember, ketika masa sidang harus berakhir.
Akibat keterlambatan tersebut, DPRD Kota Kupang akhirnya mengkonsultasikan hal tersebut ke pihak Provinsi NTT sebagai perpanjangan-tangan dari pemerintah Pusat. Hasilnya, Kota Kupang diberi kompensasi waktu untuk melaksanakan sidang 1 hingga tanggal 10 Desember 2021.
Namun kembali disayangkan, di dalam masa sidang yang sudah sangat molor, Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang terkesan acuh tak acuh dan tidak mengindahkan waktu sidang yang ada. Hal itu terlihat dari ketidakhadiran Walikota dan Wakil Walikota dalam mengikuti sidang dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Komisi DPRD Kota Kupang.
Walau sudah diminta oleh Dewan, bahkan tiga kali skors sidang dilakukan hanya untuk menunggu kedatangan Walikota Jefri Riwu Kore dan Wakil Walikota Hermanus Man atau minimal salah satu diantaranya, tetap tidak ada satupun yang hadir.
Menanggapi hal tersebut, anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang – Tellendmark Daud mengatakan, semua agenda pembahasan yang dibicarakan dalam sidang 1 menentukan nasib rakyat dan pembangunan kota kupang di tahun 2022. Untuk itu DPRD ingin agar pembahasan dilakukan secara baik bersama pemerintah, sehingga menghasilkan program dan kebijakan yang benar-benar menyentuh dan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Kupang.
Menurut Tellendmark Daud, sidang Paripurna sudah sepantasnya dihadiri oleh Kepala Daerah, minimal salah satu yakni Walikota atau Wakil Walikota. Sebab melalui sidang paripurna, masa depan pembangunan Kota Kupang untuk tahun 2022 ditentukan.
“Kita ini sama-sama dipilih oleh rakyat jadi mari saling menghargai demi pelayanan yang baik bagi warga Kota Kupang. Mari sukseskan sidang ini dengan melancarkan semua pembahasan agar berjalan sesuai yang kita harapkan. Jangan waktu sudah mepet tapi masih dipermainkan,” katanya, Senin (06/12/2021).
Tellendmark Daud menjelaskan, akibat kemoloran ini, DPRD harus kembali melakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) ulang menjadwalkan ulang agenda sidang 1. Hal itu dikarenakan, jadwal sidang yang molor sudah bertabrakan dengan jadwal yang ditentukan sebelumnya. “Ini kan kasian, waktu pembahasan akan semakin sempit karena waktu sudah semakin mepet,” ujarnya.
Sementara itu, ketua Fraksi DPRD Kota Kupang – Jemari Yoseph Dogon juga mengatakan, pemerintah dengan DPRD pada dasarnya sudah sepakat untuk memperlancar sidang. Sebab sidang ini sebenarnya dilakukan di luar batas waktu yang ditentukan undang-undang, akibat keterlambatan dari pemerintah. Untuk itu menurut Dogon sangat disayangkan jika Walikota dan Wakil Walikota tidak pernah hadir bersidang demi rakyat.
“Saya harap Walikota atau Wakil Walikota tidak mengorbankan rakyat Kota Kupang demi hal lain. DPRD selalu siap untuk bersidang membahas seluruh anggaran demi kepentingan rakyat Kota Kupang, jadi kalau memang pemerintah tidak mau sidang maka sangat disayangkan, karena rakyat Kota Kupang lah yang nantinya dikorbankan,” katanya.
Dirinya menjelaskan, Walikota dan Wakil Walikota serta DPRD adalah sama-sama dipilih rakyat. Untuk itu tujuan utama pelayanan harusnya untuk melayani rakyat. Pemerintah dan DPRD harus bersama-sama mengurus Kota Kupang secara baik, termasuk dengan cara bersidang sesuai aturan sebab agenda yang menjadi pokok pembahasan dalam sidang adalah anggaran yang diperuntukan demi pemenuhan kepentingan rakyat Kota Kupang.
“Jadi kita sudah skors 3 kali. Hari Selasa (07/12/2021) jam 10 pagi kami DPRD akan melanjutkan sidang. Jika memang Walikota dan Wakil Walikota tetap tidak mau bersidang maka DPRD akan mengambil keputusan untuk menyikapi hal tersebut. Karena, rakyat tidak boleh dikorbankan walaupun Walikota dan Wakil Walikota tidak ingin bersidang,” tutupnya. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post