• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Minggu, Oktober 1, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Merasa Nama Baik Dicemarkan, Vredi Kolloh Lapor Marthen Soleman Konay ke Polda NTT

michlaura by michlaura
in Hukrim
0
Merasa Nama Baik Dicemarkan, Vredi Kolloh Lapor Marthen Soleman Konay ke Polda NTT

Bukti Laporan Vredi Kolloh Terhadap Marthen Konay ke Polda NTT

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Bukti Laporan Vredi Kolloh Terhadap Marthen Konay ke Polda NTT

Kupang, inihari.co- Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/B/331/XI/RES.1.14./2021/SPKT tanggal 16 Nopember 2021, Vredi Wilman Markus Kolloh secara resmi telah melaporkan Marthen Soleman Konay ke pihak kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik sesuai UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Yafet Y. W. Rissy, S.H, M.Si, LLM, PhD. selaku kuasa hukum Vredi Wilman Markus Kolloh, pada Kamis (18/11/2021) mengatakan, pihaknya mengambil jalur hukum terhadap Marthen Soleman Konay karena telah membuat pernyataan bohong dan mencemarkan nama baik Vredy Kolloh di media massa cetak dan online tentang tindakan pemalsuan dokumen oleh Vredi Wilman Markus Kolloh atas hak kepemilikan tanah Kolloh At Uf atau tanah turun temurun keluarga Kolloh yang digunakan dalam gugatan Vredy Kolloh kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) perihal kepemilikan tanah Gedung Kwarda Pramuka NTT.

Menurut Yafet Rissy, obyek tanah Gedung Pramuka dan SLB adalah milik sah keluarga Kolloh At Uf. Ahli waris Karel B Z Kolloh memiliki bukti otentik yang sangat kuat dan sempurna atas kepemilikan tanah Pramuka.  Yafet Rissy menegaskan saat Vredy Kolloh menggugat Undana, gugatan nya diterima dan Pengadilan dan pihak yang berperkara tidak mempersoalkan otentisitas dokumen atau buktinya.

“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa dalam berperkara dengan pihak Undana, pihak Vredi Kolloh telah menang pada tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Hal itu membuktikan bahwa dokumen kepemilikan tanah Kolloh At Uf yang dipegang oleh Vredi Kolloh adalah sah dan diakui oleh pengadilan,” katanya.

Sementara kekalahan Vredi Kolloh pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung saat melawan Undana, lanjut Yafet Rissy, bukan karena ketidakabsahan bukti kepemilikan, namun karena tuntutan ganti rugi yang dilayangkan oleh pihak Vredi yang ditolak berdasarkan pertimbangan Undana telah membayar tanah tersebut pada penggarap waktu dulu.

“Dokumen yang sama yang digunakan melawan Undana yang saat ini kami gunakan dalam menggugat tanah Gedung Kwarda Pramuka NTT. Sehingga Marthen Soleman Konay tidak memiliki kapasitas untuk memberi pernyataan di media bahwa Vredi Kolloh tidak memiliki legal standing dalam menggugat tanah tersebut, apalagi upaya yang dilakukan Vredi Kolloh adalah upaya penipuan,” ujarnya.

Yafet Rissy sekali lagi menegaskan, pada dasarnya Vredi Kolloh memiliki legal standing yang sangat kuat dan asli tanpa rekayasa dalam menggugat hak atas tanah Kolloh At Uf. Bukti hukum yang digunakan Vredi Kolloh dinilai Yafet Rissy adalah kuat, otentik dan sempurna bukan hasil pemalsuan.

“Vredi Kolloh juga dinilai tidak pernah mencuri dan atau merampas hak milik orang lain. Dia (Vredi Kolloh) tidak pernah menggugat demi mengambil apalagi merampas tanah milik orang lain,” lanjutnya.

Untuk itu Yafet Rissy berharap, pihak Polda NTT khususnya para penyidik bisa segera menindaklanjuti laporan Vredi Kolloh secara independen dan profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik Polda NTT juga diharapkan tidak dipengaruhi dan ditekan oleh pihak manapun.

“Keberadaan Polisi itu untuk melindungi warga termasuk klien kami Vredi Kolloh yang telah diperlakukan oleh Marthen Konay secara sewenang wenang dengan tuduhan keji dan tidak berdasar hukum. Untuk itu kami sangat  harapkan tindak lanjut dari kepolisian atas laporan yang sudah dilakukan agar Marthen Konay dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Yantho Sulabessy Gromang)

Eksekusi Tanah Danau Ina Dinilai Bermasalah, Ahli Waris Victoria Anin Gugat Esau Konay Cs

Gugatan Tidak Diterima PN Kupang, Ferdinand Konay Cs dan Yuliana Konay Dinilai Tidak Miliki Legal Standing Atas Tanah Kolloh Et Uf

Fransisco Bessi: Jika Tak Puas Dengan Hasil Putusan, Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Marthen Konay: Pihak Kalah Dalam Perkara Tanah Tidak Bisa Minta Bagi Jatah

Ahli Waris Dari Esau Bantah Pernyataan Kolloh Dan Samadara

Keturunan Kandung Victoria Anin, Samadara Dan Kolloh Angkat Bicara Soal Tanah Konay

Ini Tanggapan Marthen Konay Terhadap Pernyataan Elimelek

Jonas Salean: Saya Hormati Tuntutan 12 Tahun, Walau JPU Tak Pernah Tunjukan Alat Bukti Sertifikat Asli

Elimelek Konay: Tujuan Awal Saya Sebenarnya Ingin Satukan Semua Konay

Yavet Kolloh : Saya Ahli Waris Sah Dari Victoria Anin, Sang Ahli Waris Tanah Konay

Ini Alasan Yavet Kolloh Dilaporkan Ke Kepolisian

Kolloh Dinilai Tak Berhak Mensomasi Hotel T-More dan Neo Aston

Post Views: 1,165
Tags: KollohKonay
Advertisement Banner
Previous Post

Dorong Pertumbuhan UMKM Kupang, KPP Kupang Gelar BDS

Next Post

Walau Melambat Akibat PPKM, Namun Perekonomian NTT Terus Bertumbuh

michlaura

michlaura

Next Post
Satu Dasawarsa, OJK Terus Berkontribusi Membangun Negeri

Walau Melambat Akibat PPKM, Namun Perekonomian NTT Terus Bertumbuh

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Atasi Kemacetan, Dishub Kota Kupang Pasang Traffic Block di Sejumlah Titik

Atasi Kemacetan, Dishub Kota Kupang Pasang Traffic Block di Sejumlah Titik

Kota Kupang Dapat Bantuan Beras di Masa PPKM Sebanyak 285,22 Ton

Warga Tanpa BPJS Diimbau Lakukan Pengurusan di Kelurahan atau ke Kantor Dinsos

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In