
Kupang, inihari.co- Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/B/331/XI/RES.1.14./2021/SPKT tanggal 16 Nopember 2021, Vredi Wilman Markus Kolloh secara resmi telah melaporkan Marthen Soleman Konay ke pihak kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik sesuai UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Yafet Y. W. Rissy, S.H, M.Si, LLM, PhD. selaku kuasa hukum Vredi Wilman Markus Kolloh, pada Kamis (18/11/2021) mengatakan, pihaknya mengambil jalur hukum terhadap Marthen Soleman Konay karena telah membuat pernyataan bohong dan mencemarkan nama baik Vredy Kolloh di media massa cetak dan online tentang tindakan pemalsuan dokumen oleh Vredi Wilman Markus Kolloh atas hak kepemilikan tanah Kolloh At Uf atau tanah turun temurun keluarga Kolloh yang digunakan dalam gugatan Vredy Kolloh kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) perihal kepemilikan tanah Gedung Kwarda Pramuka NTT.
Menurut Yafet Rissy, obyek tanah Gedung Pramuka dan SLB adalah milik sah keluarga Kolloh At Uf. Ahli waris Karel B Z Kolloh memiliki bukti otentik yang sangat kuat dan sempurna atas kepemilikan tanah Pramuka. Yafet Rissy menegaskan saat Vredy Kolloh menggugat Undana, gugatan nya diterima dan Pengadilan dan pihak yang berperkara tidak mempersoalkan otentisitas dokumen atau buktinya.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa dalam berperkara dengan pihak Undana, pihak Vredi Kolloh telah menang pada tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Hal itu membuktikan bahwa dokumen kepemilikan tanah Kolloh At Uf yang dipegang oleh Vredi Kolloh adalah sah dan diakui oleh pengadilan,” katanya.
Sementara kekalahan Vredi Kolloh pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung saat melawan Undana, lanjut Yafet Rissy, bukan karena ketidakabsahan bukti kepemilikan, namun karena tuntutan ganti rugi yang dilayangkan oleh pihak Vredi yang ditolak berdasarkan pertimbangan Undana telah membayar tanah tersebut pada penggarap waktu dulu.
“Dokumen yang sama yang digunakan melawan Undana yang saat ini kami gunakan dalam menggugat tanah Gedung Kwarda Pramuka NTT. Sehingga Marthen Soleman Konay tidak memiliki kapasitas untuk memberi pernyataan di media bahwa Vredi Kolloh tidak memiliki legal standing dalam menggugat tanah tersebut, apalagi upaya yang dilakukan Vredi Kolloh adalah upaya penipuan,” ujarnya.
Yafet Rissy sekali lagi menegaskan, pada dasarnya Vredi Kolloh memiliki legal standing yang sangat kuat dan asli tanpa rekayasa dalam menggugat hak atas tanah Kolloh At Uf. Bukti hukum yang digunakan Vredi Kolloh dinilai Yafet Rissy adalah kuat, otentik dan sempurna bukan hasil pemalsuan.
“Vredi Kolloh juga dinilai tidak pernah mencuri dan atau merampas hak milik orang lain. Dia (Vredi Kolloh) tidak pernah menggugat demi mengambil apalagi merampas tanah milik orang lain,” lanjutnya.
Untuk itu Yafet Rissy berharap, pihak Polda NTT khususnya para penyidik bisa segera menindaklanjuti laporan Vredi Kolloh secara independen dan profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik Polda NTT juga diharapkan tidak dipengaruhi dan ditekan oleh pihak manapun.
“Keberadaan Polisi itu untuk melindungi warga termasuk klien kami Vredi Kolloh yang telah diperlakukan oleh Marthen Konay secara sewenang wenang dengan tuduhan keji dan tidak berdasar hukum. Untuk itu kami sangat harapkan tindak lanjut dari kepolisian atas laporan yang sudah dilakukan agar Marthen Konay dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post