
Kupang, inihari.co- Membeli rumah subsidi sangatlah menguntungkan. Tidak akan pernah ada yang rugi membeli rumah subsidi. Semakin cepat membeli, maka semakin untung karena bisa menghindari terjadinya kenaikan harga.
Hal ini dikatakan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Bobby Pitoby saat diwawancarai di ruangannya pada Kamis, 03 Desember 2020.
Ia mengatakan, harga rumah subsidi terus mengalami kenaikan dar tahun ke tahun. Di tahun 2010, harga rumah subsidi hanya senilai 45 juta rupiah. Namun setelah sepuluh tahun kemudian, yakni di tahun 2020 ini, harga rumah subsidi sudah senilai 168 juta rupiah.
“Kalau kita lihat harga tahun 2020 dan 2010, maka dalam sepuluh tahun sudah terjadi kenaikan sebesar 350 persen, yakni dari 45 juta rupiah menjadi 168 juta rupiah. Tiap tahun terjadi kenaikan. Di tahun 2019, harganya 148 juta rupiah. Tahun 2018, 133 juta rupiah. Kenaikan sekitar belasan juta rupiah per tahun,” katanya.
Dikatakan, jika dibandingkan dengan pendapatan atau gaji seseorang, maka terjadi selisih yang sangat besar antara kenaikan pendapatan atau gaji dengan nilai rumah subsidi. Untuk itu Bobby menilai akan sangat susah untuk seseorang mendapatkan rumah jika ia tidak berupaya secepatnya.
“Bayangkan, sekarang sudah 168 juta atau terjadi kenaikan 350 persen lebih untuk model rumah yang sama di sepuluh tahun yang lalu. Mana ada gaji naik seperti itu? Jadi kalau tidak beli sekarang maka akan sangat rugi walaupun rumah subsidi memang murah. Takutnya beban APBN semakin berat maka bisa-bisa program subsidi rumah dihilangkan oleh pemerintah pusat, dan dengan sendirinya harga rumah dengan tipe yang sama akan menjadi sangat mahal,” terang Bobby.
Menurut Bobby, berdasarkan sensus Pokja Perumahan maka di tahun 2020 ini, di Kota Kupang masih terdapat sebanyak 5.200 KK yang belum memiliki rumah sendiri.
“Saat ini masih sangat banyak orang Kota Kupang yang tidak memiliki rumah. Ada sebanyak 5 ribu 200-an rumah tangga yang hidupnya menumpang. Sedangkan di Kota kupang ada banyak rumah subsidi. Rumah subsidi ini merupakan salah satu Program Nawacita Presiden Jokowi dalam membantu masyarakat yang belum memiliki rumah sendiri,” ungkap Bobby.
Bobby menjelaskan, untuk mendapatkan rumah subsidi sebenarnya sangatlah mudah dan menguntungkan. Sebab subsidi untuk jenis rumah tersebut terbagi dalam tiga jenis, yakni FLPP, SSB dan BP2BT yang bisa dipilih oleh pembeli sesuai keinginan masing-masing.
“Yang paling diminati itu subsidi jenis FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Itu uang mukanya bisa 1 persen. Jadi harga rumah subsidi tahun 2020 untuk Zona 9 yang meliputi Bali, NTB dan NTT itu harganya tidak boleh lebih dari 168 juta. Jadi dengan sendirinya uang muka hanya 1 juta 680 ribu rupiah,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk subsidi jenis FLPP, pembeli bisa mendapatkan SBUM atau Sarana Bantuan Uang Muka 4 juta rupiah per orang. Pembeli juga akan dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen atau senilai 16 juta 800 ribu rupiah yang biasanya wajib dibayar di muka.
Pembeli dengan subsidi FLPP juga bisa mencicil rumah yang dibelinya selama 20 tahun, dengan nilai bunga hanya 5 persen per tahun. Sehingga, nilai cicilan tahun sekarang akan menjadi sama dengan nilai cicilan 10 muapun 20 tahun ke depan. Tidak akan terpengaruh dengan inflasi, sehingga setiap bulan, setiap tahun, cicilannya akan dirasa lebih ringan.
Pada subsidi FLPP, pembeli juga akan mendapat asuransi jiwa dan asuransi kebakaran yang sudah ditanggung oleh pemerintah. Sehingga, jika pembeli atau debitur mengalami kematian maka cicilan rumah langsung dianggap lunas dan rumah langsung diberikan kepada ahli waris. Sedangkan jika terjadi kebakaran pada rumah yang sedang dicicil, maka cicilan yang ada langsung dibayar lunas oleh pemerintah.
“Subsidi kedua adalah SSB atau Subsidi Selisih Bunga. Subsidi SSB sama dengan subsidi FLPP, kecuali pada cicilannya yang dibatasi hanya sampai 10 tahun. Jika cicilan lebih dari 10 tahun maka cicilan sisanya akan mengikuti suku bunga Bank yang ada saat itu. Program ini keluar karena FLPP sangat membebani pemerintah,” ujar Bobby.
Sedangkan subsidi ketiga, lanjut Bobby, adalah BP2BT atau Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Pada subsidi BP2BT ini, pembeli diwajibkan punya tabungan terlebih dahulu untuk membayar uang muka sebesar 5 persen dari total harga rumah. Setelahnya, pemerintah kemudian langsung membantu dana cicilan sebesar 40 juta rupiah. Selanjutnya cicilan dibayar sesuai suku bunga Bank. “Subsidi jenis ini sangat menguntungkan jika pembelinya ingin melunasi cicilan dalam jangka pendek,” sambungnya.
Masyarakat yang bisa memanfaatkan program rumah subsidi ini, diakui Bobby Pitoby, antara lain adalah: Pertama, keluarga baru atau orang yang belum pernah memiliki rumah sebelumnya; Kedua, total gaji suami isteri tidak boleh lebih besar dari 8 juta rupiah; Ketiga, Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya pekerjaan untuk membayar cicilan.
“REI NTT akan mengadakan pameran REI Expo di Lippo Mall tanggal 11 sampai 20 Desember 2020. REI Expo itu nantinya diikuti 16 Developer dengan 38 lokasi perumahan di NTT. Bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi, silahkan datang untuk mendapatkan informasi karena di Expo itu juga melayani pembelian rumah subsidi sesuai lokasi yang diinginkan,” tutupnya. (Yantho)
Discussion about this post