
Kupang, inihari.co- Terkait Somasi yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Kyrios & Associates dari Tim Bantuan Hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta kepada pemilik Hotel Sahid T-More Kupang (Hotel T-More) dan pemilik Neo Hotel by Aston Kupang (Hotel Neo Aston) berdasarkan kuasa yang diberikan Yavet Kolloh, pihak keluarga Konay akhirnya melaporkan Yavet Kolloh ke pihak penegak hukum.
Yavet Kolloh dilaporkan Ferdinand Konay ke Direktorat Reskrim Polda NTT sesuai laporan Laporan Polisi Nomor: LP/B/358/IX/RES.1.9/2020/SPKT tanggal 8 September 2020 dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Ferdinand Konay saat ditemui pada Senin, (30/11/2020), mengatakan bahwa pada dasarnya pihaknya sebagai ahli waris dari Esau Konay (alm) yang adalah ahli waris tanah Konay, tidak permasalahkan Kantor Hukum Kyrios & Associate yang mensomasi Hotel T-More dan Neo Aston. Sebab, mereka hanya menjalankan profesi sesuai tugas dan tanggungjawab yang diberikan.
“Makanya yang kami laporkan itu Yavet, bukan tim penasehat hukumnya. Yavet punya Legal Standing atau kedudukan hukum apa sehingga beri kuasa untuk somasi Hotel T-More dan Neo Aston yang berlokasi di Kelurahan Oesapa dan Oesapa Selatan!?,” katanya. (Baca Berita Sebelumnya: Kolloh Dinilai Tak Berhak Mensomasi Hotel T-More dan Neo Aston)
Menurutnya, jika ingin mensomasi kedua hotel tersebut, Yavet sebaiknya terlebih dahulu menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah tempat berdirinya kedua hotel itu. Yavet harus bisa membuktikan secara benar di mata hukum bahwa dirinyalah ahli waris dari tanah lokasi berdirinya kedua hotel.
“Mari kitong tunjukkan bukti. Bukti-bukti ini kan pakai bahasa Indonesia bukan bahasa asing yang tidak kita mengerti. Dulu kan ayah kami Esau Konay (alm) sudah pernah berperkara melawan ayahnya Yavet yakni Philipus Kolloh; dan berdasarkan putusan nomor 65 tahun 1993 itu Philipus kalah,” ungkapnya sembari mengatakan bahwa jika ada pihak yang meragukan dengan hasil putusan tersebut, bisa mengkonfirmasi atau cek langsung ke pengadilan.
“Yavet ada di mana waktu itu? Proses eksekusi sudah terjadi 25 tahun, kok baru muncul sekarang!? Seharusnya kalau merasa sebagai pemilik tanah, maka waktu dilakukan eksekusi itu harusnya Yavet datang melarang, melakukan perlawanan dan katakan bahwa masih mau berperkara lebih lanjut terkait tanah tersebut,” tegas Ferdinand.
Lebih lanjut Ferdinand mengatakan, “Kan sebelum eksekusi, pengadilan sudah bersurat terlebih dahulu terkait waktu eksekusi kepada pihak yang kalah. Kan prosesnya dilakukan sesuai berita acara eksekusi nomor 8 dan berita acara eksekusi 08.”
Ferdinand mengaku, akhir-akhir ini memang banyak pihak yang mencoba menggugat mereka soal kepemilikan tanah warisan Konay. Namun, semua gugatan itu mental sebab belum ada satu pun keputusan yang menggugurkan keputusan tahun 1993.
“Itulah kenapa saya musti melapor Yavet ke pihak kepolisian. Soalnya somasi itu adalah keinginannnya, bukan keinginan Tim Bantuan Hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta. Kalau saya panggil di luar lalu minta dia penjelasan serta pertanggungjawaban, maka tidak bisa dijamin bahwa kedepan dia tidak akan melakukannya lagi. Untuk itu saya wajib melaporkan ke pihak penegak hukum biar Yavet dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia harus diberi efek jera,” ujar Ferdinand.
Ferdinand menceritakan bahwa Soal tanah warisan Konay, pihaknya sudah terlalu banyak berperkara. Contohnya di tahun 2016, ada pihak yang datang duduki tanah di seputaran Kecamatan Kelapa Lima dengan membawa ratusan preman. Mereka bahkan membangun Basecamp di lokasi itu. Tanah tersebut kemudian dijual oleh pihak tersebut. Namun sayangnya, proses Pelepasan Hak (PH) bagi pembeli tidak pernah bisa diurus di pihak pemerintahan, sebab tanah itu bukan hak milik mereka.
Untuk itu Ferdinand menghimbau agar masyarakat harusnya bisa lebih cerdas membaca situasi. Harus berani bertanya di kelurahan, kecamatan dan BPN, atau kalau perlu di pengadilan soal kepemilikan tanah itu. Jika ada yang membawa surat dokumen, masyarakat sebagai pembeli harus meneliti secara baik. Semua harus dibuktikan, bahkan sampai pada jenis materai.
Dikatakan, saat ini banyak orang yang mengaku sebagai Konay. Tapi Ferdinand mengingatkan, tidak semua Konay memiliki hak sebagai ahli waris. Ia pun menunjukan dokumen keterangan 11 ahli waris dari Esau Konay (alm) yang adalah ahli waris tanah Konay, yakni antara lain: Ferdinand Konay, Marice Elizabeth Konay, Dominggus Konay (alm), Julius Nixon Konay, Myerti Konay, Ferderika Rosalina Konay, Juliyana Mariati Konay, Djeni Ruliarita konay, Johny Army Konay, Marthen Soleman Konay, dan Yunita Weliyanti Konay. (Yantho)
Discussion about this post