
Kupang, inihari.co- Ternyata dalam sidang perkara dugaan peralihan aset milik pemerintah Kota Kupang yang didakwakan pada Mantan Walikota Kupang – Jonas Salean di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, barang bukti berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 5/Desa Kelapa Lima/ 1981 yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berupa kopian, tanpa ada sertifikat asli.
Lebih parahnya, dalam sertifikat kopian tersebut, luas tanah yang tertera hanya diisi dengan tulisan tangan.
Penasehat Hukum (PH) Jonas Salean, Yohanis D Rihi,S.H alias John Rihi mengatakan, dalam persidangan Jonas Salean, ternyata Jaksa Penuntut Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan adanya sertifikat asli. Barang bukti berupa SHP yang dipakai JPU hanya berupa fotokopi yang ada tulis tangan didalamnya.
“Jadi luas tanah dalam SHP nomor 5 yang hanya berupa kopian itu juga hanya tulisan tangan. Jadinya barang bukti itu tidak dapat kita pastikan keabsahannya. Bagaimana bisa kita bersidang dengan hal yang tidak pasti? Sertifikat fotokopi tidak bisa digunakan sebagai bukti,” ungkap John Rihi, Selasa (24/11/2020).
Menurut John Rihi, dengan ketidak-adanya Sertifikat Hak Pakai (SHP) asli yang dipegang JPU, maka bisa saja fotokopi dari sertifikat yang ada ditangan JPU itu adalah palsu. Untuk itu, persidangan terkait peralihan aset yang didakwakan kepada Jonas Salean, diminta untuk segera dihentikan.
“Persidangan ini harus segera dihentikan sampai JPU mendapatkan sertifikat asli baru boleh dilanjutkan. Ini negara hukum; sertifikat fotokopi tidak diakui di persidangan, baik pada perkara perdata maupun perkara pidana. Sertifikat fotokopi tidak memiliki nilai pembuktian,” terangnya.
Sampai saat ini belum ada sertifikat asli yang ditunjukan dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri mengaku bahwa tidak miliki sertifikat (SHP) yang asli.
“Bagaimana kita bersidang tanpa barang bukti yang asli? Lalu apabila nantinya orang terlanjur dihukum, bagaimana itu jadinya? Kita tanya, ada aslinya tidak? Dijawab JPU bahwa tidak ada. Lah kalau tidak ada aslinya kenapa kita sidang? Untuk mendapatkan satu keputusan yang pasti dalam suatu perkara, harus ada pembuktian yang pasti. Ini persidangan tidak pasti. Kenapa? Karena yang dipersoalkan terkait hak pakai seluas 700-an ribu sekian meter persegi itu ditulis tangan di sertifikat yang juga hanya fotokopi,” ungkap John.
Ia kembali menegaskan bahwa persidangan menyangkut aset itu harus ada bukti aslinya. “Siapa yang bisa percaya dengan kopian dan tulis tangan? Andai kata tanah 700-an ribu meter persegi sebenarnya hanya 7 ribu meter persegi, lalu bagaimana orang dihukum dengan mengalihkan tanah seluas 20 ribu?” tegasnya.
Untuk itu John Rihi kembali meminta agar persidangan terhadap Jonas Salean dihentikan sampai JPU menunjukan sertifikat asli. Tujuannya adalah agar proses persidangan dapat berjalan dengan benar. JPU diminta agar ketika menaikan suatu perkara sebaiknya harus siapkan bukti asli. (Yantho)
Discussion about this post