• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Rabu, Desember 6, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Kupang Metro

Pajak Galian C dan Air Bawah Tanah Menjadi Hak Kota/Kabupaten

michlaura by michlaura
in Kupang Metro, Nasional, NTT Ini Hari
0
Kegiatan Tambang Bahan Galian C Tanpa Ijin Harus Ditertibkan

Ilustrasi Tambang Galian C (Foto: Google)

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Ilustrasi Tambang Galian C (Foto: Google)

Kupang, inihari.co- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yusuf Alfred Adoe mengatakan, sesuai undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka proses penarikan pajak untuk galian C dan air bawah tanah menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten.

“Jadi walaupun proses pengurusan izin untuk galian C dan air bawah tanah sudah dialihkan ke pemerintah provinsi, namun proses penarikan pajaknya masih di pemerintah kota/kabupaten,” terangnya, Selasa (02/06/2020).

Menurutnya, dari 22 kabupaten/kota di NTT, diperkirakan hanya Kota Kupang saja yang tidak mengurus soal penarikan pajak galian C dan air bawah tahan.

Ia menjelaskan, untuk galian C, Kota Kupang memang tidak menyediakan ruang untuk pertambangan jenis tersebut. Untuk itu, jika ada tambang galian C di wilayah Kota Kupang, maka bisa dipastikan aktivitas tersebut ilegal. “Di kota itu cuma ada tiga, salah satunya PT Semen,” katanya.

Sementara terkait pajak air bawah tanah, Yusuf Alfred Adoe mengaku heran, sebab sampai saat ini pemerintah Kota Kupang tidak melihat potensi tersebut sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Kupang.

“Saat ini warga Kota Kupang yang memiliki sumur bor sudah sangat banyak; dan Banyak dari pemilik sumur bor tersebut mengkomersilkan air dari sumur bor ke mobil-mobil tangki. Pemerintah Kota seharusnya menarik pajak di situ, sebab sesuai aturan maka pemakaian air bawah tanah melalui sumur bor memang harus ditarik pajaknya oleh pemerintah kota.” tegasnya.

Sementara terkait pajak air permukaan seperti bendungan, cekdam, mata air atau air curah, dikatakan Adoe, memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi untuk melakukan penarikan pajak. Namun hasil pajak tersebut juga nantinya setiap tahun akan dibagi dengan kota atau kabupaten yang bersangkutan.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Ari Wijana mengatakan, selama ini pajak galian C dan pajak air bawah tanah tidak dipungut oleh pemerintah Kota Kupang sebab kewenangannya berada di bawah pemerintah Provinsi NTT. Untuk itu, pihaknya berencana melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi, apakah potensi pajak tersebut bisa diambil alih oleh pemerintah kota atau tidak. (Yantho)

Melalui “Goes To School”, Pemerintah Kota Kupang Berikan Hak E-KTP Bagi Pelajar Yang Memenuhi Syarat Usia

Lyontin, Inovasi Dispendukcapil Kota Kupang Untuk Pelayanan Akta Kematian Online

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Menelusuri Persoalan Tunjangan 3 Pimpinan dan 37 Anggota DPRD Kota Kupang

Terjadi Perubahan, Ini Daftar Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 Yang Harus Diketahui

HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional

Penanganan Sampah di Kelurahan Oebufu, Ramah Lingkungan dan Berbasis Masyarakat

PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang

Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT

Alfred Djami Wila Minta Pemkot Kupang Segera Atasi Kebakaran di TPA Alak

Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi

Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum

Post Views: 681
Advertisement Banner
Previous Post

Pasca Moratorium, Penambangan Mangan Dibuka Kembali

Next Post

Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Apren Swadaya Perbaiki Jalan Rusak

michlaura

michlaura

Next Post

Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Apren Swadaya Perbaiki Jalan Rusak

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Melalui “Goes To School”, Pemerintah Kota Kupang Berikan Hak E-KTP Bagi Pelajar Yang Memenuhi Syarat Usia

Melalui “Goes To School”, Pemerintah Kota Kupang Berikan Hak E-KTP Bagi Pelajar Yang Memenuhi Syarat Usia

Lyontin, Inovasi Dispendukcapil Kota Kupang Untuk Pelayanan Akta Kematian Online

Lyontin, Inovasi Dispendukcapil Kota Kupang Untuk Pelayanan Akta Kematian Online

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In