
Ende, inihari.co- Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan di pedalaman Kabupaten Ende, pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Ende melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 telah mengucurkan dana sebesar 19 miliar rupiah untuk pembangunan jalan di jalur Nangaba, Boafeo hingga Maukaro.
Pembangunan jalan tersebut, sebelumnya disambut baik oleh masyarakat yang rindu akan akses jalan yang baik dari desa menuju kota. Namun kini mereka kecewa, sebab PT. Yetty Dharmawan sebagai pelaksana dinilai telah bekerja dengan sangat lambat karena sudah melebihi batas waktu pelaksanaan pada 30 Desember 2019 lalu.
Sampai saat ini, pekerjaan tahun anggaran 2019 itu masih terus dikerjakan, bahkan terdapat banyak titik yang telah dicutting dan ditambal ulang.
“Terus terang kami kecewa dengan hasil pekerjaan yang dilakukan PT Yetty Dharmawan, sebab selain lambat dalam bekerja, kualitas dari jalan pun kami ragukan,” kata Gusty, warga Boafeo kepada wartawan pada Sabtu, 29 Pebruari 2020.
Selain bekerja lambat, menurut Gusty, PT Yetty Dharmawan juga telah melakukan penambangan secara ilegal untuk kepentingan pekerjaannya.
“PT Yetty Dharmawan telah melakukan pengerukan tanah pada tebing dinding bukit di wilayah kami. Kami sudah menegur namun tidak mereka indahkan. Kami telah sampaikan bahwa kalau ingin menggunakan material maka harus diambil di Kuari yang berijin resmi, jangan mengikis dinding-dinding tebing,” terangnya.
Sementara Andreas Weka, warga Desa Wologai Satu, Kecamatan Ende, juga mengaku bahwa dalam mengerjakan pembangunan jalan Nangaba – Boafeo – Maukaro, PT Yetty Dharmawan telah menggunakan tanah dari lahan masyarakat secara gratis untuk kepentingan bahu jalan sepanjang 8 kilometer.
“Jadi untuk pekerjaan jalan sepanjang 8 kilometer ini, PT Yetty Dharmawan telah mengikis bukit pada lahan tanah warga. Tanah yang diambil, digunakan untuk kebutuhan kiri dan kanan bahu jalan agar hotmix yang dikerjakan tidak gampang pecah,” katanya sembari menunjuk tebing hasil pengikisan bukit oleh PT Yetty Dharmawan.
Ia juga mengaku, dalam mengambil materi tersebut, PT Yetty Dharmawan tidak melakukan ganti rugi terhadap pemilik lahan, sebab semuanya itu diberikan warga secara gratis. (Yantho)
Discussion about this post