
Ende, inihari.co- Untuk menunjang semua aktivitas pekerjaan konstruksi di wilayah Nusa Tenggara Timur, PT Agogo Golden Grup (AGG) sebagai salah satu perusahaan jasa konstruksi yang bonafide, telah membangun tiga Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berijin resmi.
“Sebagai perusahaan besar dan bonafide, PT AGG sudah membangun tiga AMP untuk menunjung pekerjaan. Dan ketiga AMP tersebut merupakan AMP yang legal karena kami mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Direktur PT AGG, Rekta Mandrawa kepada inihari.co, Minggu (23/02/2020).
Ia mengatakan, memang sampai saat ini masih ada pihak yang meragukan kelegalan dari AMP yang dimiliki PT AGG. Namun ia berharap, keraguan tersebut tidak dijadikan alasan untuk bicara fitnah tanpa bukti.
“Sebenarnya saya sangat berharap agar semua pihak tidak perlu meragukan soal Ijin Usaha Pertambangan dari PT AGG. Sebab jika perusahaan sekelas AGG tidak memiliki IUP, maka tentu ketiga AMP-nya sudah ditutup,” tegas Rekta.
Ia mengaku, untuk menunjukkan bukti bahwa PT AGG memiliki ijin usaha pertambangan, pihaknya tidak harus memperlihatkan dokumen ijin tersebut kepada semua pihak, termasuk yang meragukannya.
Ia menjelaskan, pengurusan IUP itu dilakukan di Dinas Pertambangan atau Satu Pintu oleh masing-masing kontraktor, sebab IUP adalah salah satu syarat bagi kontraktor untuk memproduksi tambang atau galian C jenis batu.
Sementara terkait Kuari di Manggarai Timur, Rekta mengatakan, PT AGG telah membayar sewa kepada pemilik lahan. “Kuari itu tanpa harus ada IUP. Pajak galian C itu kami bayarkan kepada Pemda Manggarai Timur,” tutupnya. (Yantho/NT)
Discussion about this post