
Kupang, inihari.co- Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), Isack Eduard Rihi memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalani oleh empat karyawan Bank NTT.
Menurutnya, apa yang telah terjadi perlu dimaknai sebagai pelajaran berharga bagi semua karyawan Bank NTT agar lebih berhati-hati dalam bekerja.
Ia mengatakan, hal tersebut menjadi pembelajaran penting bagi karyawan Bank NTT agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan proses kredit agar sesuai dengan prosedur Bank yang berlaku. Selain itu, kejadian yang menimpa empat karyawan bank NTT tersebut juga dinilainya sebagai bagian dari transformasi Bank NTT yang sementara gencar dilakukan Direksi demi kebaikan Bank NTT.
βHal ini menjadi salah satu bagian dari transformasi Bank NTT yang sedang berjalan yaitu peningkatan tata kelola perusahaan yang baik/GCG untuk Peningkatan kompetensi SDM dan penerapan reward dan punishment,β tegasnya, Sabtu (08/02/2020).
Terkait pendampingan hukum dari Bank NTT untuk ke empat tersangka yang merupakan karyawan aktif dari bank NTT, menurut Isack, akan dipertimbangkan.
Sebelumnya, empat karyawan Kantor Cabang Utama Bank NTT Kupang ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis, 06 Februari 2020 karena dinilai terlibat kasus tindak pidana dugaan korupsi kredit fiktif yang disalurkan ke PT Cipta Eka Puri guna mendukung dana pembangunan proyek NTT Fair tahun 2019.
Empat orang karyawan Bank NTT tersebut sebelumnya ditetapkan tersangka bersama 2 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank NTT senilai Rp 5 miliar rupiah, dengan kerugian negara mencapai 2,1 miliar rupiah.
Untuk diketahui, dua orang lainnya yang ikut ditetapkan tersangka adalah kontraktor pelaksana Gedung NTT Fair yakni Direktur dan Kuasa Direkrur PT Cipta Eka Puri, Hadmen Puri dan Linda Liudianto. Saat ini kedua tersangka tengah menjalani hukuman kurungan badan setelah divonis majelis Hakim Tipikor Kupang dan mendapat kepastian hukum tetap. (Yantho/ON)
Discussion about this post