
Kupang, inihari.co- Sebanyak dua ratusan unit mobil serta lebih dari dua ratus unit motor milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sesuai rencana akan dilelang secara terbuka untuk umum pada akhir Desember ini. Pelelangan mobil tersebut nantinya dilakukan di depan kantor Gubernur, jalan Eltari, Kota Kupang.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Zeth Sony Libing mengatakan, saat ini pihaknya masih sementara mengidentifikasi seluruh kendaraan, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, untuk mengetahui kesiapan, baik dari segi fisik kendaraan maupun administrasi berupa BPKB dan STNK, sebelum dilakukan pelelangan.
“Kami juga masih mengidentifikasi posisi kendaraan, sebab banyak yang sampai hari ini masih berada di kabupaten-kabupaten. Selain itu, pendataan jumlah kendaraan juga terus dilakukan, termasuk untuk yang dalam kondisi rusak berat,” kata Libing di ruangannya, Kamis (05/12/2019).
Sesuai rencana seluruh aset kendaraan Pemerintah Provinsi NTT yang sudah lama atau berusia diatas tujuh tahun, akan dilakukan penilaian atas nilai dari kendaraan yang akan dilelang atau diperhitungkan nilai appraisalnya terlebih dahulu, dan diserahkan ke kantor jasa penilai publik untuk menentukan harga jual masing-masing unit kendaraan sebelum dilelang. Kendaraan-kendaraan yang akan dilelang juga nantinya harus dihitung dan dilaporkan ke badan pelelangan negara.
Libing mengatakan, sebelum melakukan pelelangan, pemerintah masih akan mengkaji secara baik kebutuhan daerah terhadap kendaraan operasional, untuk memastikan agar tidak ada instansi yang mengeluhkan ketiadaan kendaraan operasional setelah pelelangan.
Ia mengaku, melalui lelang maka pemerintah sudah menghemat anggaran daerah yang biasanya digunakan untuk pemeliharaan kendaraan, khususnya kendaraan-kendaraan tua yang sering sekali mengalami kerusakan.
“Dengan lelang maka barang sudah rongsokan bisa dihapus dari data aset daerah. Ini juga berguna bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mobil-mobil serta motor-motor tua yang miliki biaya pemeliharaan tinggi dan sering memakan biaya BBM yang besar bisa kita tiadakan. Kita juga bisa menghemat biaya pajak kendaraan,” terangnya.
Zeth Sony Libing juga mengaku, berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, mensyaratkan pelelangan harus dilakukan secara terbuka untuk umum, sehingga siapa pun masyarakat bisa ikut ambil bagian dalam pelelangan tersebut. Untuk itu, sebelum pelelangan dilakukan, dijelaskan, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan mempublikasikan terlebih dahulu jadwal serta semua hal yang berkaitan dengan pelelangan tersebut. (Yantho)
Discussion about this post