
Kupang, inihari.co- Elton Tedy Giri, warga RT 18 RW 04 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur (NTT) menggugat PT. Dafe Putri Pratama Mandiri milik Frits Besie karena diduga telah melakukan okupasi lahan miliknya seluas 3.951 meter persegi yang berlokasi di RT 12 RW 003 Kelurahan Lasiana dengan cara membangun Perumahan Puri Lasiana Indah.
Saat ini perkara tanah tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Nbgara (PTUN) Kupang, dan Hakim telah melakukan tinjauan ke lapangan pada lahan yang disengketakan.
Hakim PTUN, Simson Selan yang melakukan peninjauan langsung di lokasi pada Senin, 02 Desember 2019, mengatakan bahwa kegiatan peninjauan lokasi tersebut dilakukan untuk mengetahui secara pasti letak dan besaran obyek saja yang diklaim dan diperkarakan oleh penggugat Elton Tedy Giri.
“Tujuan kami lakukan kegiatan ini untuk lebih memastikan saja. Kami hanya ingin mengambil data data dan gambaran dari obyek yang disengketakan, sebab hal tersebut berguna dalam masa persidangan nanti,” kata Simson.

Sebelumnya, pada Jumat, 18 Oktober 2019, Elton Tedy Giri didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Tommy Jacob dan Deny Adrianus Doro, sudah membuat laporan polisi terhadap PT. Dafe Putri Pratama Mandiri. Laporan tersebut dibuat di Polsek Kelapa Lima Kupang, berupa laporan dugaan penyerobotan tanah.
Pengacara Tommy Jacob mengatakan, kliennya Elton Giri memiliki sertifikat tanah seluas 3.951 meter persegi sejak tahun 1986. Sertifikat itu selama ini telah dipakai sebagai jaminan oleh Elton saat melakukan pinjaman di Bank.
Sementara Alexsander Frengklin Tungga selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari Elton Tedy Giri, mengaku bahwa sebelum perkara ini didaftarkan ke pengadilan, dirinya sudah berupaya untuk memfasilitasi kedua pihak untuk bicara secara kekeluargaan sebab keduanya memang memiliki ikatan keluarga. Namun karena tidak adanya titik temu antara kedua pihak, maka kasus dugaan tersebut akhirnya didaftarkan ke PTUN untuk diselesaikan secara hukum. (Yantho)
Discussion about this post