
Kupang, inihari.co- Sejumlah Kontraktor Peserta Tender Proyek Rehabilitasi Bendung Haliwen di Kabupaten Belu – Nusa Tenggara Timur, menyayangkan sikap Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Dua (BWS NT-2) Kupang. Hal itu dikarenakan Pokja sebagai Panitia Tender telah memenangkan peserta tender ranking sembilan (9), dari Sembilan peserta yang lolos harga terkoreksi pada penawaran dalam proyek tersebut.
PT. Syant Maju Karya yang mendapat ranking sembilan karena nilai penawarannya sebesar 4 Miliar 539 Juta 957 Ribu 974 Rupiah, atau tertinggi dalam tender Bendung tersebut, telah dimenangkan Panitia Tender dengan cara mengeliminasi 8 perusahaan lain yang sebenarnya memiliki nilai penawaran yang lebih rendah.
Yantho, salah seorang kontraktor peserta tender dengan nilai penawaran rangking 4 terendah, pada Kamis, 30 Mei 2019, mengaku sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh Panitia Tender. Terlebih, keputusan itu diambil setelah perusahaannya tidak diundang panitia untuk melakukan klarifikasi terhadap harga di item-item penawaran.
Menanggapi hal tersebut, Piet Djami Rebo selaku Ketua Pokja Advokasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) NTT, menghimbau para Kontraktor atau Rekanan yang kalah dalam tender Proyek Rehabilitasi Bendung Haliwen itu untuk mengadu ke Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Dua (BWS NT-2) dan Aparat Penegak Hukum, jika hasil penetapan pemenang lelang dinilai telah merugikan mereka (Kontraktor).
“Penetapan pemenang terhadap rangking 9 dari 9 peserta untuk Proyek tersebut, memang menjadi hak dari Panitia Tender. Namun jika Kontraktor merasa tidak puas dengan hasil keputusan yang diambil Panitia Tender, maka bisa meminta klarifikasi ke pihak Balai (BWS NT-2) atau membawa hal tersebut ke ranah hukum demi mendapatkan kejelasan. Sehingga, jika hasil pengaduan ditemukan kekeliruan dalam keputusan tender dan berdampak hukum, maka hasil pengumuman yang sudah ditanda tangani oleh rekanan bisa dibatalkan,” kata Djami Rebo (30/05/2019).
Untuk diketahui, Proyek Rehabilitasi Bendung Haliwen tahun anggaran 2019 ini senilai 5 Miliar Rupiah. Proses tendernya ditangani oleh Pokja ULP BWS NT-2, dan sempat diperebutkan oleh 32 Penyedia Jasa, baik lokal maupun luar NTT yang ikut mendaftar. (Yantho)
Discussion about this post