
Kupang, inihari.co- Untuk mengatasi persoalan Parkir Liar yang selama ini telah merugikan masyarakat dan sudah menjadi pengeluhan warga, Dinas Perhubungan Kota Kupang bekerjasama dengan Kepolisian Resort (Polres) Kupang Kota akhirnya melakukan operasi pembersihan parkir liar di Kota Kupang.
Dalam operasi yang dilakukan selama empat hari pada 19 – 22 Nopember 2018 lalu, sedikitnya 17 tukang parkir ilegal di Kota Kupang berhasil diamankan oleh Cyber Pungli Polres Kupang Kota dan petugas Dinas Perhubungan.
Kepala Seksi Pengawasan Umum Polres Kupang Kota – Jhon Blegur mengatakan, operasi itu dilakukan setelah Dinas Perhubungan Kota Kupang melayangkan surat permohonan dan ditindak-lanjuti oleh Kapolres Kupang Kota melalui surat perintah.
Menurut Blegur, berdasarkan data Dinas Perhubungan, terdapat sejumlah tempat parkir yang pengelolaanya tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak kerja. Ada pengelola yang sudah tidak pernah menyetor retribusi ke Dinas, sedangkan sesuai kontrak harusnya disetor setiap bulan sesuai besaran yang disepakati. (Berita Sebelumnya: Masyarakat Jangan Dukung Praktek Parkiran Ilegal)
Ada pun titik-titik rawan parkiran liar di Kota Kupang yang menjadi fokus operasi, yakni di sepanjang jalan Siliwangi kecamatan Kota Lama, jalan Siliwangi kecamatan Kelapa Lima, jalan Palapa kelurahan Oebobo, Jalan TDM kelurahan TDM, jalan Timor Raya kelurahan Oesapa, dan depan Ramayana Mall serta sepanjang jalan W.J. Lalamentik kelurahan Oebufu. Operasi juga dilakukan di tiga lokasi parkir di Karang Dempel kelurahan Tenau Kota Kupang, yang pengelolaannya dilakukan langsung oleh petugas parkir tanpa ada hubungan kerjasama dengan Dinas Perhubungan.
“Kalau tempatnya ramai biasanya jumlah setoran lebih besar. Sedangkan di lokasi parkir yang sepi biasanya lebih kecil. Tiap-tiap setoran itu menurut Kepala Dinas Perhubungan wajib diserahkan oleh pengelola parkir ke Dinas sesuai kontrak yang berlaku. Sebab, setoran itu merupakan retribusi yang wajib dimasukan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang,” jelas Blegur, Jumat (23/11/2018).
Blegur mengaku, setiap lokasi parkir yang bermasalah atau ilegal yang ditemukan saat operasi, petugas parkirnya langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kupang Kota. “Total ada 17 petugas parkir yang kami amankan. Mereka semuanya kami haruskan membuat dan menandatangani pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Mereka seharusnya bisa kami berikan sanksi pidana, namun karena pertimbangan kemanusiaan dan hal lain menyangkut kehidupan mereka, maka tidak kami lakukan,” terangnya.
Para petugas parkir yang telah menandatangani surat pernyataan, juga diminta agar mendatangi Dinas Perhubungan untuk menyelesaikan setoran yang tertunda dan melakukan pengurusan izin bagi yang tidak berizin. Tujuannya agar semua pengelolaan tempat parkir di Kota Kupang bisa teratur dan tak ada lagi parkiran liar atau ilegal.
“Saya menghimbau kepada pemuda Kota Kupang untuk menyikapi secara baik peluang kerja pengelolaan parkiran, karena pekerjaan tersebut menghasilkan pendapatan yang cukup besar. Bekerjalah sesuai mekanisme dan aturan yang ditentukan, yakni memiliki izin resmi dan selalu penuhi kewajiban menyerahkan retribusi. Ketika dilapangan, jangan lupa menggunakan seragam parkir, dan selalu jujur dalam memberikan karcis,” tutupnya. (Yantho)
Discussion about this post