
Kupang, inihari.co- Asisten Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kota Kupang – Jacob Laurens Tokoh mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka seluruh jenis pelayanan perizinan berusaha di Kota juga akan dilakukan secara elektronik, termasuk pada proses pembayaran.
Menurut Rens Tokoh, peralihan dari pelayanan perizinan secara tatap muka menjadi pelayanan secara elektronik di Kota Kupang, akan mulai diberlakukan pada tahun 2019, dan semua pelayanan tersebut nantinya diserahkan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, atau BPPT yang kini bernama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.
“Untuk menyukseskan rencana tersebut, pemerintah kini melakukan persiapan terhadap semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini memiliki kewenangan masing-masing dalam melayani izin untuk menyerahkan Standard Operating Procedure, atau SOP pelayanan. Tujuannya agar pemerintah dapat mengetahui secara persis kebutuhan personil serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan pelayanan izin, sebelum pelayanan tersebut diserahkan ke Dinas PM & PTSP,” terang Rens yang ditemui diruangannya (Jumat, 02/11/2018).
Rens menjelaskan, hingga kini pengurusan izin terbanyak di Kota Kupang ada pada bidang kesehatan. Banyak orang yang mulai membuka usaha di bidang kesehatan, termasuk layanan-layanan kesehatan oleh dokter-dokter praktek. Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan minimal satu personil dari masing-masing instansi, untuk melakukan pelayanan di Dinas PM & PTSP berdasarkan Surat Keputusan, atau SK Walikota. Selain penempatan petugas, pemerintah juga nantinya menyiapkan tempat pelayanan yang lebih nyaman dari lokasi pelayanan sebelumnya.
“Saat ini pelayanan perizinan yang telah diserahkan dan menjadi kewenangan satu atap sebanyak 13 izin. Masih tersisa sebanyak 70-an jenis perizinan yang dilayani di masing-masing dinas atau badan yang nantinya akan diserahkan pelayanannya ke Dinas PM & PTSP pada tahun 2019,” katanya.
Rens mengaku, dalam penyerahan pelayanan perizinan, pemerintah juga akan memperhatikan aturan-aturan lain, termasuk soal pengurusan izin di Dinas Perikanan yang kini sudah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang – Adrianus Talli mengatakan, mendukung penuh rencana tersebut, sebab hal itu sudah menjadi keinginan Komisi I sejak dahulu. “Jika semua sudah di Dinas PM & PTSP, maka seluruh pengurusan dan pelayanan perizinan bisa terfokus. Ini merupakan langkah pendekatan pelayanan agar warga lebih mudah mengurus izin. Warga kini tidak lagi perlu harus bolak-balik dari satu dinas ke dinas lain hanya untuk mengurus satu izin. (Yantho)
Discussion about this post