
Kupang, inihari.co- Sebanyak 140 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menghuni Karang Dempel (KD), dengan menumpangi sedikitnya Lima angkutan kota dan sejumlah mobil pribadi, pada Jumat (02/11/2018) sore mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang. Kedatangan mereka didampingi oleh Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) beserta Advokat dan Paralegal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT.
Kedatangan rombongan tersebut disambut dan diterima langsung oleh ketua DPRD Kota Kupang – Yeskiel Loudoe. (Berita Terkait: Ini Isi Hati PSK KD Terkait Rencana Penutupan KD)
Dalam pertemuan tersebut, advokat dan paralegal LBH Surya NTT yang terdiri dari Nita Juwita dan Herry Battileo bersama rekan-rekan, menyampaikan serta menyerahkan kepada ketua DPRD Kota Kupang tentang Pendapat Hukum atas rencana penutupan KD oleh Walikota Kupang – Jefri Riwu Kore.
Dalam pendapat hukum tersebut, LBH Surya NTT meminta Walikota untuk mempertimbangkan rencana penutupan tempat KD, sebab rencana tersebut tidak memenuhi alasan hukum dan bertentangan dengan syarat-syarat penutupan lokasi pelacuran yang tercantum dalam pasal 3 ayat 4 Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang nomor 39 tahun 1999 tentang Penertiban Tempat Pelacuran di Daerah Kota Kupang.
Ada tiga poin dalam aturan tersebut yang harus dipenuhi untuk melakukan penutupan lokasi pelacuran. Pertama, jika pengelolaan tidak memenuhi persyaratan oleh pemerintah kota. Kedua, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, jika ada kebutuhan pembangunan, tata ruang atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penutupan KD juga dinilai belum dapat dilakukan oleh Walikota, sebab menurut LBH Surya NTT, hingga kini ditingkat nasional belum terdapat aturan hukum yang menjadi dasar pemerintah Indonesia Cq. Kementerian Sosial untuk menutup lokasi pelacuran. Selain itu, kebijakan pemerintah Indonesia Cq. Kementerian Sosial tentang Indonesia Bebas Prostitusi tahun 2019, juga belum dilegitimasi dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk itu, melalui pendapat hukum tersebut, LBH Surya NTT meminta agar ketua DPRD Kota Kupang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Walikota Kupang dan jajaran, untuk mengkaji ulang rencana penutupan lokasi prostitusi yang direncanakan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, ketua DPRD Kota Kupang – Yeskiel Loudoe berjanji bahwa dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan pemerintah serta Komisi I DPRD Kota Kupang, untuk nantinya dilakukan RDP antara DPRD bersama Pemerintah dan para PSK.
Sementara itu, secara terpisah sekretaris Komisi I DPRD Kota Kupang – Adrianus Talli yang dikonfirmasi juga mengatakan siap menggelar RDP jika pimpinan DPRD telah memberi mandat kepada ketua Komisi I dan seluruh anggota Komisi.
Terkait pendapat hukum dari LBH Surya NTT, menurut Adrianus Talli, kebijakan nasional terkait penutupan lokalisasi sudah sepatutnya diikuti dan dilakukan oleh pemerintah Kota Kupang. Tetapi, tentunya harus dengan persiapan yang baik, yakni melalui tahap konsultasi terlebih dahulu, lalu disosialisasikan secara baik, kemudian disiapkan langkah-langkah solusi yang harus diberikan kepada para PSK agar usai KD ditutup mereka tidak menganggur dan timbul persoalan baru di Kota Kupang.
“Walaupun belum ada dasar hukum, namun jika rencana penutupan KD sudah menjadi kebijakan daerah, maka tidak diperlukan dasar hukum terkait rencana penutupan tersebut. Terlebih, praktek prostitusi yang dilakukan selama ini juga tidak memiliki dasar hukum, dan merupakan aktivitas yang ilegal,” tegas Talli. (Yantho)
Discussion about this post