
Kupang, inihari.co- Pemerintah Kota Kupang diminta untuk tegas dalam menegakkan aturan terkait pengantongan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan baru yang didirikan di wilayah Kota Kupang.
Instansi-instansi terkait seperti Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diharapkan lebih meningkatkan pengawasan serta berani mengambil tindakan tegas jika menemukan adanya bangunan baru yang didirikan secara ilegal atau tanpa mengantongi izin.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai PDI Perjuangan, Adrianus Talli di kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (16/01/2017).
Talli mengatakan, IMB wajib dimiliki sebelum sebuah bangunan didirikan untuk melegalitas bangunan tersebut. Dengan adanya IMB, maka semua hal yang berhubungan dengan tata letak dan struktur serta jarak bangunan akan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berhubungan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka untuk membangun suatu bangunan wajib memenuhi Koefisien Dasar Bangunan, yakni persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang tersedia. Lantai dasar bangunan tidak boleh memenuhi seluruh luas lahan yang ada,” kata Talli.
Bangunan yang didirikan juga harus memenuhi standar Garis Sepadan Jalan dan Garis Sepadan Bangunan sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya untuk mengatur jarak bangunan dengan jalan. Hal itu harus dipenuhi agar Badan Perijinan dapat mengeluarkan izin untuk bangunan tersebut.
Talli melanjutkan, jika dilihat dari peruntukkan ruang maka sebuah bangunan juga wajib dibangun di ruang yang semestinya. “Sebuah pabrik atau bangunan industri hanya dapat dibangun di ruang yang diperuntukkan sebagai kawasan industri. Bangunan rumah hanya dapat dibangun dikawasan pemukiman, tidak bisa di Daerah Aliran Sungai (DAS),” terangnya.
Ia menjelaskan, jika suatu bangunan didirikan tanpa IMB, maka dampak ikutannya bisa saja bangunan tersebut tidak layak pakai atau layak huni, contohnya adalah bangunan baru kantor Balai Wilayah Sungai yang dibangun tanpa IMB. Bangunan yang lolos dari pengawasan pemerintah tersebut patut dipertanyakan legalitasnya.
“Jika kita sesuai aturan maka bangunan tersebut seharusnya dibongkar, karena dibangun tanpa mengantongi IMB. IMB yang dimiliki bangunan tersebut diurus setelah bangunan itu berdiri. Manjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah bangunan tersebut sudah memenuhi syarat izin? Koefisien dasar bangunannya apakah sudah sesuai? Garis sepadan jalan dan garis sepadan bangunannya apakah juga sudah pas? Apakah bangunan itu sudah berdiri di tempat yang tepat atau tidak? Oleh karena itu penting memiliki ijin terlebih dahulu, sebab ada parameter-parameter yang harus dipenuhi sebelum bangunan itu didirikan,” ungkapnya.
“Geometrik jalan juga harus diperhatikan untuk menjaga agar alur lalu lintas tetap berjalan baik. Contohnya adalah bangunan Transmart. Akibat dibangun tanpa IMB, maka tidak menggunakan perhitungan geometrik. Ditakutkan, kedepan bisa menyebabkan kemacetan akibat pertemuan arus kendaraan yang menuju Oebufu setelah traffic light dengan kendaraan yang masuk keluar ke Transmart,” katanya.
Terkait banyaknya bangunan di Kota Kupang yang berdiri tanpa mengantongi IMB terlebih dahulu, dinilai Talli akibat fungsi pengawasan dari instansi terkait yang tidak berjalan dengan baik, salah satunya akibat kurang pengawasan dari Dinas PUPR dan BPMPP, serta minimnya pengawasan dari Satpol PP sebagai penegak Perda.
“Dinas PUPR harusnya dapat berkoordinasi dengan Lurah, agar setiap aktivitas pembangunan di Kota Kupang dapat terdeteksi dan terkontrol. Satpol PP juga jangan hanya menunggu laporan masuk baru melakukan penertiban tanpa adanya pengawasan yang rutin, dan BPMPP jangan hanya menempatkan diri sebagai operator tanpa melakukan pengawasan dan pendataan yang baik,” tegas Talli. (Yantho)
Discussion about this post