
Kupang, inihari.co- Komitmen Walikota dan Wakil Walikota Kupang periode 2017-2022 untuk mendata dan manata kembali seluruh aset daerah, mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang.
Dukungan tersebut diantaranya datang dari Wakil Ketua Komisi I (Satu) DPRD Kota Kupang, Desidarius Patiwua. Ia mengatakan, komisi I yang membidangi aset daerah sangat setuju dengan niat Walikota untuk menata ulang pengelolaan aset, sebab masalah aset sampai saat ini terus menjadi kendala bagi Kota Kupang dalam meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Aset daerah Kota Kupang memang harus didata dan ditata ulang secara baik. Saya pribadi sangat senang ketika persoalan aset dijadikan agenda kerja oleh Walikota untuk dituntaskannya dalam 100 hari kerja,” jelas Patiwua, Rabu (23/8).
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Kupang Adrianus Talli juga mengatakan, Komisi Satu mendukung penataan aset daerah oleh Walikota, dengan terus melakukan pengawasan serta memberi kritik agar pelaksanaannya berjalan baik dan tuntas.
Menurut Adrianus Talli, penataan kembali aset daerah harus dilakukan mulai dari tahap pencatatan hingga peninjauan ke lapangan. Hal itu dikarenakan selama ini sering ditemukan ketidak cocokan antara data aset yang tercatat dengan keberadaan aset bergerak atau tidak bergerak dilapangan.
“Saya berharap, pemerintah Kota Kupang dalam menata aset harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terlebih dahulu, agar semua aset dapat terdata secara baik sebelum dikelola,” kata Talli. (Yantho)
Discussion about this post