
Kupang, inihari.co- Wakil Walikota Kupang Hermanus Man dalam rapat perdana bersama Walikota dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah Kota Kupang mengatakan, agar pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, Aparatur Sipil Negera (ASN) baik dari tingkat pimpinan hingga bawahan wajib untuk disiplin, termasuk disiplin dalam masuk kerja secara tepat waktu.
Para ASN diharuskan membiasakan diri untuk masuk kantor tepat waktu, dengan cara datang 15 menit lebih awal sebelum jam kerja dimulai.
“Kami telah bentuk komitmen bersama antara Walikota, saya sebagai wakil, bersama Pimpinan OPD, dan seluruh ASN yang ada dilingkup pemerintah Kota Kupang untuk disiplin terhadap waktu. Tidak boleh ada lagi yang masuk kerja terlambat, atau masuk kerja sesuai seenaknya saja tanpa memperdulikan aturan,” kata Man, Rabu (23/8).
Wakil Walikota juga mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak melanggar komitmen yang telah dibangun. Sebab Ia berjanji untuk menutup pintu kantor secara tepat waktu, agar ASN yang terlambat tetap berada di luar kantor. (Yantho)
Discussion about this post