
Bogor, inihari.co- Dalam rangka menekan tingkat kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak terjadi di Indonesia, sejak Senin (14/8) lalu bertempat di Hotel Salak Heritage, Bogor, digelar kegiatan Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan dan Modul Pelatihan Bagi Community Wacth atau Komunitas Peduli Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Lambaga Sosial dan Instansi terkait di seluruh Indonesia yang menjadi bagian dari Komunitas Peduli Perlindungan Perempuan dan Anak.
Hadir dalam kegiatan diantaranya Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Plt. Asdep Perlindungan Hak Perempuan Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, Direktris Rumah Perempuan, dan sejumlah pihak lainnya.
Sesuai jadwal, kegiatan tersebut akan digelar selama tiga hari, yakni sejak tanggal 14 hingga 16 Agustus 2017.
Direktris Rumah Perempuan, Libby Ratuarat mengatakan, sesuai latar belakang, kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya komitmen negara dan pemerintah tentang upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO secara holistik.
Hal itu terlihat dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan atau Korban TPPO.
Selain itu, penjabarannya juga terdapat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) dilengkapi dengan RAN pencegahan dan penanganan TPPO 2015-2019.
“Semua kebijakan tersebut menjadi dasar untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan korban TPPO, serta menjadi acuan dalam menjalankan mandat pencegahan dan penanganan TPPO di tingkat nasional maupun daerah melalui regulasi maupun koordinasi dengan segala aspek,” kata Libby.
Sesuai PP 69 tahun 2008, GT PP TPPO memiliki tugas dan fungsi untuk mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah TPPO. Selain itu, juga melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama baik nasional maupun internasional.
GT PP TPPO juga wajib Memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial. Memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum, dan melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
Libby Ratuarat mengaku, dengan adanya kegiatan tersebut diharapakan pencegahan TPPO bisa sampai kemasyarakat, dan implementasi kebijakan juga dirasakan oleh masyarakat. Selain itu juga diharapkan terwujudnya dukungan dari pemerintah desa atau kelurahan lewat Surat Keputusan (SK) komunitas peduli perempuan dan anak TPPO. (Yantho)
Discussion about this post