• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Senin, Desember 4, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Kupang Metro

Pemkot Dan Pemprov Tetap Lakukan Verifikasi Bagi Penerima PIP

michlaura by michlaura
in Kupang Metro, Pendidikan
0
SK PIP, Kemendikbud Dinilai Melakukan Pembohongan

Jumpa Pers Pemkot Kupang Terkait PIP

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Jumpa Pers Pemkot Kupang Terkait PIP
Jumpa Pers Pemkot Kupang Terkait PIP

Kupang, inihari.co- Pemerintah Kota Kupang akan tetap melakukan verifikasi bagi penerima Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) lingkup Kota Kupang.

Hal yang sama juga akan dilakukan oleh pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bagi penerima Dana Bantuan PIP di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh Kota Kupang.

Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (plt) Walikota Kupang, Yohanna Lisapaly yang juga merupakan Asisten I Setda Provinsi NTT merangkap Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi NTT.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena saat ini terdapat banyak sekali siswa penerima Dana Bantuan PIP yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria yang sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PIP untuk calon penerima bantuan.

“Kami akan melakukan verifikasi secara ketat terhadap penerima Dana Bantuan PIP di Kota Kupang, khususnya bagi penerima yang diusulkan dari Pemangku Kepentingan Rumah Aspirasi Jeriko. Sebab, selama ini terdapat banyak sekali penerima bantuan dari jalur Rumah Aspirasi Jeriko yang tidak sesuai kriteria dalam Juknis. Penyaluran Dana Bantuan PIP akibat usulan dari Rumah Aspirasi Jeriko telah banyak yang salah sasaran dan tidak tepat jumlah,” tegas Lisapaly, Senin (23/01).

Ia mencontohkan, di SMA Negeri 2 Kupang, jumlah murid secara keseluruhan sebanyak 1.651 namun Surat Keputusan (SK) PIP yang dikeluarkan oleh Rumah Aspirasi Jeriko sebanyak 1.868 penerima. Sehingga terdapat penerima “bayangan” sebanyak 217 penerima. Disamping itu, pengusulan yang dilakukan juga tidak sesuai Juknis, karena tidak semua siswa SMA Negeri 2 Kupang memenuhi kriteria sebagai penerima Dana Bantuan PIP.

Ada juga beberapa sekolah swasta seperti SMA Mercusuar dan SMA Geovani yang secara umum diketahui bahwa yang bersekolah di kedua sekolah tersebut pada dasarnya berasal dari keluarga mampu, namun semua muridnya juga menerima Dana Bantuan PIP hasil usulan Rumah Aspirasi Jeriko.

“Hal ini kami lakukan bukan untuk menghambat atau menghalang-halangi penerima Dana Bantuan PIP mendapatkan hak mereka. Namun, agar program dari Presiden Jokowi ini bisa berjalan sesuai mekanisme agar tepat sasaran dan tepat jumlah,” kata Lisapaly.

Yohanna Lisapaly mengaku, verifikasi ini juga dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdamen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal, Hamid Muhammad tanggal 18 Januari 2017 tentang kriteria bagi penerima Dana Bantuan PIP.

Dalam pemberitahuan tersebut, Hamid Muhammad menyatakan secara tegas bahwa calon penerima bantuan wajib memenuhi Salah Satu kriteria yang berlaku dalam Juknis PIP agar bisa dilayani oleh pihak sekolah untuk mendapatkan surat keterangan sekolah sebagai syarat pencairan dana di Bank penyalur.

Berikut kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan agar bisa diusulkan dan diakomodir sebagai penerima bantuan:

  1. Peserta didik adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan termasuk dalam pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta didik berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Peserta didik berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Peserta didik berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan;
  • Peserta didik terkena dampak bencana alam;
  • Memiliki kelainan fisik (Peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK (Pemutusan Hak Kerja), di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), memiliki lebih dari Tiga saudara kandung yang tinggal serumah;
  • Peserta didik merupakan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
  • Peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, dan Pelayaran atau Kemaritiman.

Jika terdapat penerima Dana Bantuan PIP yang tidak memenuhi Salah Satu syarat diatas, maka secara tegas dinyatakan oleh Kemendikbud RI lewat Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Dikdamen, Hamid Muhammad bahwa pihak sekolah tidak dapat memberikan surat keterangan bagi penerima bantuan tersebut. (Yantho)

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Menelusuri Persoalan Tunjangan 3 Pimpinan dan 37 Anggota DPRD Kota Kupang

Terjadi Perubahan, Ini Daftar Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 Yang Harus Diketahui

HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional

Penanganan Sampah di Kelurahan Oebufu, Ramah Lingkungan dan Berbasis Masyarakat

PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang

Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT

Alfred Djami Wila Minta Pemkot Kupang Segera Atasi Kebakaran di TPA Alak

Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi

Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum

Harapan Terwujud, Duplikat Jembatan Liliba Akhirnya Dibangun

Rayakan Hari Puncak HMN ke-59, Presiden Ajak Wujudkan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia

Post Views: 632
Advertisement Banner
Previous Post

SK PIP, Kemendikbud Dinilai Melakukan Pembohongan

Next Post

Jonas Salean Kebanjiran Penghargaan

michlaura

michlaura

Next Post
Jonas Salean Kebanjiran  Penghargaan

Jonas Salean Kebanjiran Penghargaan

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Julie Sutrisno Laiskodat Bantu Gadis Asal Ende Lanjutkan Kuliah S2 di IPMI International School

Julie Sutrisno Laiskodat Bantu Gadis Asal Ende Lanjutkan Kuliah S2 di IPMI International School

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In