
Kupang, inihari.co- Pemerintah Kota Kupang akan tetap melakukan verifikasi bagi penerima Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) lingkup Kota Kupang.
Hal yang sama juga akan dilakukan oleh pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bagi penerima Dana Bantuan PIP di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh Kota Kupang.
Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (plt) Walikota Kupang, Yohanna Lisapaly yang juga merupakan Asisten I Setda Provinsi NTT merangkap Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi NTT.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena saat ini terdapat banyak sekali siswa penerima Dana Bantuan PIP yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria yang sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PIP untuk calon penerima bantuan.
“Kami akan melakukan verifikasi secara ketat terhadap penerima Dana Bantuan PIP di Kota Kupang, khususnya bagi penerima yang diusulkan dari Pemangku Kepentingan Rumah Aspirasi Jeriko. Sebab, selama ini terdapat banyak sekali penerima bantuan dari jalur Rumah Aspirasi Jeriko yang tidak sesuai kriteria dalam Juknis. Penyaluran Dana Bantuan PIP akibat usulan dari Rumah Aspirasi Jeriko telah banyak yang salah sasaran dan tidak tepat jumlah,” tegas Lisapaly, Senin (23/01).
Ia mencontohkan, di SMA Negeri 2 Kupang, jumlah murid secara keseluruhan sebanyak 1.651 namun Surat Keputusan (SK) PIP yang dikeluarkan oleh Rumah Aspirasi Jeriko sebanyak 1.868 penerima. Sehingga terdapat penerima “bayangan” sebanyak 217 penerima. Disamping itu, pengusulan yang dilakukan juga tidak sesuai Juknis, karena tidak semua siswa SMA Negeri 2 Kupang memenuhi kriteria sebagai penerima Dana Bantuan PIP.
Ada juga beberapa sekolah swasta seperti SMA Mercusuar dan SMA Geovani yang secara umum diketahui bahwa yang bersekolah di kedua sekolah tersebut pada dasarnya berasal dari keluarga mampu, namun semua muridnya juga menerima Dana Bantuan PIP hasil usulan Rumah Aspirasi Jeriko.
“Hal ini kami lakukan bukan untuk menghambat atau menghalang-halangi penerima Dana Bantuan PIP mendapatkan hak mereka. Namun, agar program dari Presiden Jokowi ini bisa berjalan sesuai mekanisme agar tepat sasaran dan tepat jumlah,” kata Lisapaly.
Yohanna Lisapaly mengaku, verifikasi ini juga dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdamen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal, Hamid Muhammad tanggal 18 Januari 2017 tentang kriteria bagi penerima Dana Bantuan PIP.
Dalam pemberitahuan tersebut, Hamid Muhammad menyatakan secara tegas bahwa calon penerima bantuan wajib memenuhi Salah Satu kriteria yang berlaku dalam Juknis PIP agar bisa dilayani oleh pihak sekolah untuk mendapatkan surat keterangan sekolah sebagai syarat pencairan dana di Bank penyalur.
Berikut kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan agar bisa diusulkan dan diakomodir sebagai penerima bantuan:
- Peserta didik adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan termasuk dalam pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Peserta didik berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan;
- Peserta didik terkena dampak bencana alam;
- Memiliki kelainan fisik (Peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK (Pemutusan Hak Kerja), di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), memiliki lebih dari Tiga saudara kandung yang tinggal serumah;
- Peserta didik merupakan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
- Peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, dan Pelayaran atau Kemaritiman.
Jika terdapat penerima Dana Bantuan PIP yang tidak memenuhi Salah Satu syarat diatas, maka secara tegas dinyatakan oleh Kemendikbud RI lewat Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Dikdamen, Hamid Muhammad bahwa pihak sekolah tidak dapat memberikan surat keterangan bagi penerima bantuan tersebut. (Yantho)
Discussion about this post