• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Rabu, Desember 6, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Kupang Metro

SK Yang Digunakan Rumah Aspirasi Jeriko, Dipertanyakan

michlaura by michlaura
in Kupang Metro, Nasional, NTT Ini Hari, Pendidikan
0
SK Yang Digunakan Rumah Aspirasi Jeriko, Dipertanyakan

Polemik PIP di Kota Kupang

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Polemik PIP di Kota Kupang
Polemik PIP di Kota Kupang

Kupang, inihari.co- Polemik dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) antara pemerintah Kota Kupang dan Rumah Aspirasi Jeriko sebagai Pemangku Kepentingan yang selama merasa memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama calon siswa penerima dana bantua PIP tanpa pengetahuan sekolah, akhirnya bisa menemui titik terang.

Berdasarkan hasil konsultasi Komisi IV DPRD Kota Kupang bersama Dinas Pendidikan Kota Kupang ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Rumah Aspirasi Jeriko, Kemendikbud mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) yang dipakai pemangku kepentingan Rumah Aspirasi Jeriko sebagai landasan untuk mengusulkan nama-nama siswa tersebut.

“Pihak Kementerian melalui Kabag (Kepala bagian) Hukum Dirjen Dikdamen (Pendidikan Dasar dan Menengah) Kemendikbud RI mempertanyakan SK yang digunakan oleh Rumah Aspirasi Jeriko itu nomor berapa? Isinya tentang apa? Dan pihak mana yang mengeluarkan SK tersebut,” Kata Vicktor Haning, anggota Komisi IV yang dikonfirmasi pada hari Selasa (20/12) melalui telepon seluler usai mereka lakukan konsultasi di Kemendikbud RI.

Victor Haning mengaku, pihak kementerian akan segera melakukan penelusuran terkait asal-usul SK yang digunakan oleh Rumah Aspirasi Jeriko. Karena pada dasarnya Kementerian hanya mengeluarkan Satu SK bagi Dinas Pendidikan, dan tidak pernah mengeluarkan SK lain selain yang dipegang oleh Dinas Pendidikan tersebut.

“Jadi pada prinsipnya SK beserta lampiran nama-nama siswa calon penerima dana bantuan akan dikeluarkan oleh Kementerian beserta lampiran yang memuat nama-nama siswa calon penerima ke Dinas Kota Kupang. Lalu berdasarkan SK dan lampiran nama tersebut, pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah boleh memberikan Surat Keterangan bagi siswa calon penerima bantuan untuk digunakan saat pencairan di Bank yang telah ditunjuk,” kata Haning.

Dirinya menjelaskan, pengusulan nama siswa calon penerima bantuan oleh Pemangku Kepentingan secara resmi belum ada pernyataan bahwa menyalahi aturan. Namun mereka menegaskan, proses pengusulan dan penyaluran dana bantuan PIP pada prinsipnya harus sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Sk serta lampiran nama yang sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh Kementerian. Sehingga mekanismenya tetap harus melalui sekolah.

“Siapa pun pemangku kepentingan termasuk anggota DPR atau Kepala Sekolah juga bisa mengusulkan nama calon penerima. Bahkan orang tua murid sendiri pun bisa mengusulkan. Namun mekanismenya harus melalui sekolah. Sehingga sangat tepat ketika Kepala Sekolah tidak memberikan surat keterangan bagi nama-nama yang tidak terlampir dalam SK yang bersumber dari Kementerian.

Pihak sekolah yang berani memberikan surat keterangan sekolah bagi calon penerima yang diusulkan dari luar sekolah, maka Kepala Sekolah tersebut diangap terlalu luar biasa dan sangat berani dalam mengambil keputusan yang salah. Sehingga, bagi Kepala Sekolah yang telah mengeluarkan surat keterangan nantinya akan diteliti agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” terang Haning.

Untuk menyelesaikan polemik yang terjadi, Pihak Kementerian, menurut Haning, telah diminta untuk memberikan rekomendasi secara tertulis. Dan rekomkendasi tersebut sudah siap dibicarakan untuk selanjutnya dikeluarkan oleh pihak Kementerian.

Haning juga menyampaikan, sesuai pernyataan Kementerian, Kementerian menghimbau agar siapa pun yang terlibat dalam penyaluran dana bantuan PIP tidak dibenarkan untuk sekali-kali mengintervensi Dinas Pendidikan Kota Kupang dan para Kepala Sekolah di Kota Kupang.

Untuk diketahui, berdasarnya pernyataan Kabag Hukum Dirjen Dikdamen Kemendikbud, dari 514 Kabupaten dan Kota di Indonesia, polemik PIP hanya terjadi di Kota Kupang. (Yantho)

Melalui “Goes To School”, Pemerintah Kota Kupang Berikan Hak E-KTP Bagi Pelajar Yang Memenuhi Syarat Usia

Lyontin, Inovasi Dispendukcapil Kota Kupang Untuk Pelayanan Akta Kematian Online

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Menelusuri Persoalan Tunjangan 3 Pimpinan dan 37 Anggota DPRD Kota Kupang

Terjadi Perubahan, Ini Daftar Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 Yang Harus Diketahui

HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional

Penanganan Sampah di Kelurahan Oebufu, Ramah Lingkungan dan Berbasis Masyarakat

PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang

Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT

Alfred Djami Wila Minta Pemkot Kupang Segera Atasi Kebakaran di TPA Alak

Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi

Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum

Post Views: 597
Advertisement Banner
Previous Post

Bupati: PLBN Siap Diresmikan, Dandim: Lintas Batas Aman Terkendali

Next Post

SK PIP, Kemendikbud Dinilai Melakukan Pembohongan

michlaura

michlaura

Next Post
SK PIP, Kemendikbud Dinilai Melakukan Pembohongan

SK PIP, Kemendikbud Dinilai Melakukan Pembohongan

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Melalui “Goes To School”, Pemerintah Kota Kupang Berikan Hak E-KTP Bagi Pelajar Yang Memenuhi Syarat Usia

Melalui “Goes To School”, Pemerintah Kota Kupang Berikan Hak E-KTP Bagi Pelajar Yang Memenuhi Syarat Usia

Lyontin, Inovasi Dispendukcapil Kota Kupang Untuk Pelayanan Akta Kematian Online

Lyontin, Inovasi Dispendukcapil Kota Kupang Untuk Pelayanan Akta Kematian Online

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In