
Kupang, inihari.co- Polemik dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) antara pemerintah Kota Kupang dan Rumah Aspirasi Jeriko sebagai Pemangku Kepentingan yang selama merasa memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama calon siswa penerima dana bantua PIP tanpa pengetahuan sekolah, akhirnya bisa menemui titik terang.
Berdasarkan hasil konsultasi Komisi IV DPRD Kota Kupang bersama Dinas Pendidikan Kota Kupang ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Rumah Aspirasi Jeriko, Kemendikbud mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) yang dipakai pemangku kepentingan Rumah Aspirasi Jeriko sebagai landasan untuk mengusulkan nama-nama siswa tersebut.
“Pihak Kementerian melalui Kabag (Kepala bagian) Hukum Dirjen Dikdamen (Pendidikan Dasar dan Menengah) Kemendikbud RI mempertanyakan SK yang digunakan oleh Rumah Aspirasi Jeriko itu nomor berapa? Isinya tentang apa? Dan pihak mana yang mengeluarkan SK tersebut,” Kata Vicktor Haning, anggota Komisi IV yang dikonfirmasi pada hari Selasa (20/12) melalui telepon seluler usai mereka lakukan konsultasi di Kemendikbud RI.
Victor Haning mengaku, pihak kementerian akan segera melakukan penelusuran terkait asal-usul SK yang digunakan oleh Rumah Aspirasi Jeriko. Karena pada dasarnya Kementerian hanya mengeluarkan Satu SK bagi Dinas Pendidikan, dan tidak pernah mengeluarkan SK lain selain yang dipegang oleh Dinas Pendidikan tersebut.
“Jadi pada prinsipnya SK beserta lampiran nama-nama siswa calon penerima dana bantuan akan dikeluarkan oleh Kementerian beserta lampiran yang memuat nama-nama siswa calon penerima ke Dinas Kota Kupang. Lalu berdasarkan SK dan lampiran nama tersebut, pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah boleh memberikan Surat Keterangan bagi siswa calon penerima bantuan untuk digunakan saat pencairan di Bank yang telah ditunjuk,” kata Haning.
Dirinya menjelaskan, pengusulan nama siswa calon penerima bantuan oleh Pemangku Kepentingan secara resmi belum ada pernyataan bahwa menyalahi aturan. Namun mereka menegaskan, proses pengusulan dan penyaluran dana bantuan PIP pada prinsipnya harus sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Sk serta lampiran nama yang sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh Kementerian. Sehingga mekanismenya tetap harus melalui sekolah.
“Siapa pun pemangku kepentingan termasuk anggota DPR atau Kepala Sekolah juga bisa mengusulkan nama calon penerima. Bahkan orang tua murid sendiri pun bisa mengusulkan. Namun mekanismenya harus melalui sekolah. Sehingga sangat tepat ketika Kepala Sekolah tidak memberikan surat keterangan bagi nama-nama yang tidak terlampir dalam SK yang bersumber dari Kementerian.
Pihak sekolah yang berani memberikan surat keterangan sekolah bagi calon penerima yang diusulkan dari luar sekolah, maka Kepala Sekolah tersebut diangap terlalu luar biasa dan sangat berani dalam mengambil keputusan yang salah. Sehingga, bagi Kepala Sekolah yang telah mengeluarkan surat keterangan nantinya akan diteliti agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” terang Haning.
Untuk menyelesaikan polemik yang terjadi, Pihak Kementerian, menurut Haning, telah diminta untuk memberikan rekomendasi secara tertulis. Dan rekomkendasi tersebut sudah siap dibicarakan untuk selanjutnya dikeluarkan oleh pihak Kementerian.
Haning juga menyampaikan, sesuai pernyataan Kementerian, Kementerian menghimbau agar siapa pun yang terlibat dalam penyaluran dana bantuan PIP tidak dibenarkan untuk sekali-kali mengintervensi Dinas Pendidikan Kota Kupang dan para Kepala Sekolah di Kota Kupang.
Untuk diketahui, berdasarnya pernyataan Kabag Hukum Dirjen Dikdamen Kemendikbud, dari 514 Kabupaten dan Kota di Indonesia, polemik PIP hanya terjadi di Kota Kupang. (Yantho)
Discussion about this post