
Kupang, inihari.co- Sampai saat ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kupang masih terus melakukan kesalahan yang sama dalam memberikan kepercayaan bagi kontraktor-kontraktor yang tidak bonafide untuk melaksanakan pekerjaan yang bersumber dari uang negara, yang pada dasarnya uang tersebut pemanfaatannya ditujukan bagi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Yang jelas kontraktor yang diloloskan oleh Dinas PU Kota Kupang adalah kontraktor yang tidak bonafide. Sebab, kalau bonafide maka tidak akan ada pekerjaan-pekerjaan yang terbengkalai dan tak terselesaikan hingga tahun anggaran berakhir,” tegas Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Jhon Ir Seran (23/2) menanggapi sejumlah proyek di Kota Kupang tahun anggaran 2015 yang tidak direalisasi secara baik oleh kontraktor walau sudah diberi penambahan hari kerja (Adendum) selama 50 hari.
Menurutnya, persoalan seperti ini merupakan kesalahan klasik yang tidak pernah diperbaiki oleh Dinas PU Kota Kupang sebagai pemilik proyek. Selain itu, proses seleksi oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) tidak akuntable dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga telah menghasilkan rekanan-rekanan yang kerjanya tidak bonafide.
“Pemerintah juga tidak melihat secara baik ketersediaan peralatan dari kontraktor. Biasa dalam pelelangan ada verifikasi kemampuan alat. Kasus yang sekarang dan telah menjadi pembicaraan umum adalah rekanan dari luar Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diloloskan. Sedangkan, rekanan tersebut tidak memiliki peralatan yang memadai. Sehingga, seluruh pekerjaan yang ditanganinya, terbengkalai,” kata Seran.
Dirinya menjelaskan, semua persoalan ini seharusnya menjadi pengalaman bagi Pemerintah Kota Kupang untuk bisa lebih cerdas, lebih jujur, dan lebih terbuka dalam menentukan pemenang-pemenang pekerjaan, sesuai dengan kualifikasi yang ada. Agar penglolosan rekanan luar yang hanya datang bekerja dengan mengharapkan bala bantuan dari rekanan di Kota Kupang, tidak lagi terjadi. Karena, pada dasarnya rekanan yang di Kota Kupang juga memiliki aktivitas yang cukup padat.
Jhon Seran menghimbau, agar semua proses yang menyakut pekerjaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bisa berjalan baik, Pemerintah harus bisa merubah sistem yang digunakan dalam tender saat ini.
“Jadi kita harus merubah dari muaranya, jangan sampai jadi begini baru mau lakukan perbaiki dengan cara salahkan rekanan. Tidak boleh seperti itu. Rekanan tidak bisa disalahkan. Proses awal pelelangan sampai penentuan pemenang tender yang perlu dikoreksi dan diperbaiki. Contohnya masalah proyek jalan, maka kepala bidang Bina Marga (Yusuf Made) beserta kelompok-kelompok kerja (Pokja) termasuk Panitia Lelang dan seterusnya, mempunyai kontribusi dalam menciptakan keterlambatan ini. Karena akibat salah menentukan orang, maka hasilnya seperti ini,” tandas Seran. (Yantho)
[Berita sebelumnya : Kontraktor Kerjakan Hotmix Hanya Bermodalkan DDR 1 Ton]
Discussion about this post