
Kupang, inihari.co- Pembangunan jalan hotmix sepanjang 800 Meter dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Kupang tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 6.672.050.000,- oleh PT. Tjendana Kersomulti Utama di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Hal itu terlihat dari material atau agregat yang digunakan pada pembangunan jalan hotmix tersebut tidak melalui penghamparan yang baik, atau tidak menggunakan agregat kelas A.
Selain itu, proses pemadatan material dasar hingga finishing, juga hanya menggunakan sebuah double drum roller seberat 1 ton. Sedangkan alat berat tersebut, sesuai spesifikasi teknis hanya diperuntukan pada pemadatan aspal, bukan material.
[Baca berita terkait : Warga Ancam Laporkan Pekerjaan Hotmix Di Penkase Ke Kejaksaan]
Erick, warga Kelurahan Penkase saat ditemui inihari.co (14/2) mengatakan, pembangunan jalan hotmix oleh PT. Tjendana Kersomulti Utama pengerjaannya sangat tidak masuk akal. “Sesuai spesifikasi teknis yang benar, sebelum penghamparan aspal untuk digilas double drum roller dan dilanjutkan finishing pemadatan dan perataan dengan peneumatic roller, material harus terlebih dahulu dipadatkan menggunakan tandem roller seberat 6 hingga 12 ton. Hal itu agar material dasar bisa menjadi padat. Sehingga, jalan hotmix yang dihasilkan juga bisa berkualitas, bukan sekedar asal jadi,” katanya.
Pekerjaan jalan hotmix ini juga menurut Erick merupakan pekerjaan yang gagal dan telah dibengkalai oleh kontraktor pelaksana (PT. Tjendana Kersomulti Utama), karena sampai saat ini realisasi fisiknya baru mencapai sepanjang 30 Meter, dari total panjang jalan yang akan dikerjakan kurang lebih 800 Meter.
“Bayangkan, berdasarkan keterangan di papan proyek, masa waktu pekerjaan hanya selama 120 hari terhitung dari tangal 4 September sampai 31 Desember 2015. Namun sampai hari ini (14/2/2016), mereka baru kerjakan sepanjang 30 Meter. Ini namanya gila, mau uang tapi tidak mau menyelesaikan tugas dan tanggungjawab secara baik.
Kami masyarakat saat ini sudah menjadi korban akibat abu material yang asal dihampar sepanjang ratusan meter. Ditambah lagi dengan kondisi jalan yang tidak dikerjakan secara tuntas dan baik, telah menyebabkan berhamburannya material yang sering mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara roda dua yang melewati jalur tersebut,” ungkapnya.
Dirinya menyayangkan sikap Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang sebagai pemilik proyek yang tidak menyikapi persoalan yang terjadi, dan terus memberikan kesempatan bagi kontraktor untuk bekerja. Sedangkan, hingga menjelang batas waktu addendum 50 hari yang diberikan sampai tanggal 20 Februari mendatang, belum juga terlihat adanya aktivitas dari pemenang tender untuk melanjutkan pekerjaan.
“Saya atas nama masyarakat Penkase berharap agar Walikota Kupang, Jonas Salean dapat segera mengambil tindakan tegas. Kalau perlu Dinas PU diperintahkan untuk segera mengganti kontraktor pelaksana. Dan jika perlu, kontraktor bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini dilaporkan ke kejaksaan, mengingat perpanjangan waktu kerja atau addendum yang diberikan tidak sesuai aturan yang berlaku,” himbau Erick. (Yantho)
Discussion about this post