
Kupang, inihari.co- Nilai pajak Penerangan Jalan, atau PPJ yang ditentukan Pemerintah Kota Kupang saat ini, sangat membebani masyarakat. Hal ini dikatakan Anggota Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Tellendmark Daud di ruangan Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang (18/09/2015).
Menurutnya, nilai PPJ yang ditetapkan Pemkot Kupang saat ini, yakni sebesar Sepuluh persen dinilai cukup tinggi, dan sudah membebani masyarakat Kota Kupang, sehingga perlu adanya revisi terhadap Peraturan Daerah tentang PPJ. “Pemerintah perlu melakukan revisi pada kebijakan Perda tentang PPJ, agar nilai pajak bisa disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, yakni diturunkan menjadi sebesar Tiga hingga Lima persen saja dari total biaya penggunakan listrik dalam sebulan,” katanya.
Tellendmark Daud menjelaskan, secara hitung-hitungan, jika dalam sebulan sebuah rumah tangga menggunakan listrik dengan total tagihan sebesar 300 Ribu Rupiah, maka pajak yang harus ditanggung sebesar Sepuluh persen atau sebesar 30 Ribu Rupiah. Dan dalam setahun, mereka harus membayar pajak sebesar 360 Ribu Rupiah. Dan jika dikalikan dengan 100 Ribu pelanggan, maka Pemerintah akan mendapatkan masukan yang sangat besar hanya dari PPJ, yakni sebanyak 36 Miliyar Rupiah.
Oleh karena itu, Tellendmark Daud mengaku, besar sumbangan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah, atau PAD Kota Kupang yang bersumber dari salah satu pajak, yakni PPJ saja sudah terlampau besar, sehingga keberhasilan Pemerintah Kota Kupang dalam meningkatkan PAD secara tidak langsung sudah membebani masyarakat.
Dirinya mengharapkan, Pemerintah Kota Kupang dapat segera merevisi Perda PPJ maupun Perda lainnya yang berkaitan dengan Pajak maupun Retribusi yang bersumber dari masyarakat, agar kedepan kemajuan pembangunan di Kota Kupang dapat berjalan seimbang dengan kesejahteraan warga Kota Kupang. (Yantho)
Discussion about this post