• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Rabu, Desember 6, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Kupang Metro

Pengawasan IMB Bukan TanggungJawab BPPT

michlaura by michlaura
in Kupang Metro
0
Pengawasan IMB Bukan TanggungJawab BPPT

Kepala BPPT Kota Kupang, Noce Nus Loak

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Kepala BPPT Kota Kupang, Noce Nus Loak
Kepala BPPT Kota Kupang, Noce Nus Loak

Kupang, inihari.co- Fungsi pengawasan Izin Mendirikan Bangunan, atau IMB pada pembangunan tower serta bangunan lain di Kota Kupang merupakan tugas dari Lurah, Camat, serta Dinas Perumahan dan Tata Kota.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, atau BPPT Kota Kupang, Noce Nus Loak saat ditemui di ruangannya (27/05/15) ketika menanggapi maraknya pembangunan tower dan bangunan di Kota Kupang yang dilakukan tanpa adanya pemenuhan terhadap syarat-syarat yang berlaku.

Menurut Noce Nus Loak, tugas dari BPPT Kota Kupang adalah melayani masyarakat dalam mengajukan permohonan izin yang telah dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan. Namun dalam mengeluarkan izin bagi pemohon, BPPT masih harus memberikan berkas yang diajukan pemohon ke dinas teknis, yakni Dinas Perumahan dan Tata Kota untuk mengsurvey dan melegitimasi permohonan izin tersebut.

“Setelah izin dikeluarakan, BPPT akan memberikan surat tembusan ke Dinas Perumahan dan Tata Kota. Hal itu bertujuan agar Dinas Perumahan dan Tata Kota sebagai dinas teknis bisa mempergunakan tembusan itu dalam menjalankan fungsi pengawasan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Noce Nus Loak mengaku, pengawasan terhadap pembangunan, baik itu pembangunan tower, Ruko, restaurant, hotel, maupun rumah pribadi yang telah memiliki IMB ataupun belum memiliki IMB merupakan tugas dan fungsi dari dinas teknis. Selain dinas teknis, pengawasan juga menjadi tugas dan fungsi dari Lurah, Camat, dan Satuan Polisi Pamong Praja, atau Satpol PP Kota Kupang.

“Khusus pembangunan tower di lingkungan masyarakat, sesuai prosedur yang berlaku maka provider pemilik tower sebelumnya harus mendapatkan surat pengantar dari Lurah dan Camat dalam mengurus izin ketinggian tower di TNI Angkatan Udara,” ujar Noce. Selain itu, provider pemilik tower juga harus mendapatkan izin dari Lurah, Camat, dan dinas teknis terkait jarak radiasi yang nantinya ditimbulkan. Sehingga jika ada tower di Kota Kupang yang didirikan tanpa IMB, maka hal tersebut merupakan tanggungjawab dari Lurah, Camat, serta Dinas Perumahan dan Tata Ruang sebagai dinas teknis. (Yantho)

Melalui “Goes To School”, Pemerintah Kota Kupang Berikan Hak E-KTP Bagi Pelajar Yang Memenuhi Syarat Usia

Lyontin, Inovasi Dispendukcapil Kota Kupang Untuk Pelayanan Akta Kematian Online

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Menelusuri Persoalan Tunjangan 3 Pimpinan dan 37 Anggota DPRD Kota Kupang

Terjadi Perubahan, Ini Daftar Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 Yang Harus Diketahui

HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional

Penanganan Sampah di Kelurahan Oebufu, Ramah Lingkungan dan Berbasis Masyarakat

PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang

Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT

Alfred Djami Wila Minta Pemkot Kupang Segera Atasi Kebakaran di TPA Alak

Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi

Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum

Post Views: 483
Advertisement Banner
Previous Post

Ditembaki Pria Bersenjata, PM Libya Lolos dari Upaya Pembunuhan

Next Post

Karo Humas Setda NTT Dilaporkan ke Kejaksaan

michlaura

michlaura

Next Post
Karo Humas Setda NTT Dilaporkan ke Kejaksaan

Karo Humas Setda NTT Dilaporkan ke Kejaksaan

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Melalui “Goes To School”, Pemerintah Kota Kupang Berikan Hak E-KTP Bagi Pelajar Yang Memenuhi Syarat Usia

Melalui “Goes To School”, Pemerintah Kota Kupang Berikan Hak E-KTP Bagi Pelajar Yang Memenuhi Syarat Usia

Lyontin, Inovasi Dispendukcapil Kota Kupang Untuk Pelayanan Akta Kematian Online

Lyontin, Inovasi Dispendukcapil Kota Kupang Untuk Pelayanan Akta Kematian Online

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In