
Jakarta, inihari.co – Anggota DPR dari Fraksi Hanura, Frans Agung Mula Putra, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan doktor palsu dan pemecatan staf. Pelapor adalah staf yang dipecat, perempuan cantik bernama Denty Noviany Sari.
“Dia ini diberhentikan tapi tidak ada pemberitahuan, tidak pernah ada omongan. Tahu-tahu dia datang ke kantor di DPR, kantornya dikunci. Klien saya ini mungkin merasa tersinggung,” ujar pengacara Denty, Jamil Burhanuddin saat dihubungi, Rabu (27/5/2015).
Denty dipecat Frans Februari 2015 lalu. Jamil, menuturkan kliennya dipecat tanpa ada pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis. Jamil sendiri tergugah membantu Denty secara cuma-cuma. Karena setelah dipecat Denty tak punya pekerjaan lagi.
“Dia kan anak muda baru 25 tahun anak perantauan dari Jambi. Saya tanya di sini sama siapa dia bilang sendiri. Kan kasihan, jadi saya bilang sudah saya bantu cuma-cuma,” kata Jamil yang juga pernah mendampingi masyarakat sipil dalam pengajuan uji materi UU MK, UU Pemda, sampai UU Pemilu, ke MK ini.
Merasa diperlakukan tak baik, Denty tak mau hanya melaporkan soal pemecatannya kepada MKD DPR. Dia juga melaporkan Frans Agung soal dugaan gelar Doktor palsu. Kepada sang pengacara, Denty mengaku pernah diberi tugas oleh Frans untuk membuat kartu nama dengan mencantumkan gelar Doktor di depan nama. Padahal Denty tahu bahwa Frans belum menyandang gelar Doktor.
“Ada buktinya kartu nama dan memo penugasan,” ujar Jamil
Ketua MKD DPR Surahman Hidayat telah membenarkan soal pelaporan Denty terhadap Frans. MKD akan menggelar sidang perdana kasus ini besok Kamis (27/5). Frans pun sudah memberikan penjelasan secara terbuka membantah hal ini. (sumber:detik.com)
Discussion about this post