
Kupang, inihari.co – Pedagang ikan dan kuliner di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang tergabung dalam Assosiasi Pedagang Ikan dan Kuliner Kelapa Lima, Rabu (20/5) mendatangi komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengadukan nasib mereka yang akan direlokasi oleh Pemerintah kota Kupang.
Dihadapan anggota Komisi II DPRD Nusa Tenggara Timur, para pedagang ikan dan kuliner ini meminta anggota Dewan untuk memfasilitasi mereka dengan pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah Kota Kupang untuk mencari solusi agar mereka tidak direlokasi ketempat lain.
“Kami menolak untuk dipindahkan ke pasar Oeba dan pasar ikan Felaloe, di Kelurahan Pasir Panjang. Kalau mau relokasi pantai bisa dilakukan tanpa harus menggusur kami,” tegas ketua Assosiasi Pedagang Ikan dan Kuliner Kelapa Lima, Angky La Ane.
Anggota Komisi II, DPRD NTT dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Yeni Veronika mengusulkan agar komisi II menjadwalkan kembali pertemuan antara para pedagang ikan dan Kuliner dengan pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Kupang.
Sementara anggota Komisi II lainnya, Oswaldus menekankan kepada pemerintah agar tidak perlu menggusur para pedagang apabila hendak membangun. Untuk itu pihaknya juga meminta kepada Komisi II agar mengkomunikasikan kembali para pedagang dengan pemerintah melalui dinas terkait.
Aksi protes para pedagang ikan dan kuliner kelurahan Kelapa Lima ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 25 Maret 2015 lalu di DPRD Kota Kupang. Dan dihadapan pada waktu itu, DPRD Kota Kupang telah memfasilitasi para pedagang ikan dan kuliner dengan pemerintah Kota Kupang.
Namun para pedagang ikan dan kuliner merasa terusik kembali dengan adanya rencana pemerintah Kota Kupang yang akan menggusur mereka dan merelokasi ketempat lain. (andi)
Discussion about this post