
Kupang, inihari.co – Komisi Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka posko pengaduan Ujian Nasional (UN) tingkat SMP/MTs dan penerimaan siswa baru (PSB) sejak 13 April sampai dengan 30 Agustus 2015. Sebelumnya Ombudsman Perwakilan NTT juga membuka Posko pengaduan UN SMA.
“Kami buka Posko pengaduan UN SMP, tapi sampai hari kedua pelaksanaan UN belum ada laporan atau pengaduan yang masuk. Sebelumnya kami juga buka Posko pengaduan UN SMA,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton di Kupang, Selasa (5/5).
Tidak hanya menerima pengaduan tentang proses dan hasil UN baik online atau computer based test (CBT) maupun paper based test (PBT), tetapi Ombudsman juga melayani masyarakat yang melakukan pengaduan tentang penerimaan siswa baru (PSB) dari semua tingkatan.
Darius menegaskan Ombudsman Perwakilan NTT meminta agar pihak sekolah jangan mempersulit siswa dengan syarat yang rumit, misalnya melunasi uang administrasi pengambilan ijazah, rapot, Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU), uang pamit dan sebagainya.
Ia mengingatkan pengalaman pahit pada 2014 lalu dimana sejumlah siswa terlambat mendaftar ke jenjang yang lebih tinggi karena dipersulit pihak sekolah saat proses pengambilan ijazah. “Karena itu, tahun ini diharapkan pihak penyelanggara menjaga akuntabilitas UN agar siswa yang tamat tidak dirugikan,” katanya.
Pihak sekolah dan penyelenggara UN diminta menaruh perhatian kepada siswa penyandang cacat (disabilitas) agar mereka juga mendapat pelayanan yang sama seperti siswa lainnya. Kepada pihak sekolah dan penyelenggara diminta agar menyampaikan hasil UN secara transparan dan sesuai jadwal yang ditetapkan secara nasional agar siswa yang dinyatakan lulus tidak terlambat melanjutkan studi.
Ia juga meminta agar hasil UN disampaikan sesuai jadwal yang ditetapkan, sehingga proses ijazah bagi siswa yang tamat juga lancar. Selain itu, tidak dibenarkan adanya pungutan diluar ketentuan saat pendaftaran siswa baru mulai dari SD hingga SMA.
Dikatakan, tahun ini posko pengaduan UN hanya dibuka di Kantor Ombudsman Perwakilan NTT Jalan Veteran Nomor 4A Kota Kupang. Karena itu, diharapkan semua pihak dapat mengadukan temuan atas penyimpangan dalam pelaksanaan UN sebab tim Ombudsaman tidak aktif turun ke sekolah-sekolah seperti tahun-tahun sebelumnya.
Membuka posko pengaduan dan menerima keluhan masyarakat merupakan komitmen Ombudsamn sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik untuk mewujudkan asas good governance dalam penyelenggaraan Negara agar terwujud pemerintahan yang bersih bebas dari KKN sesuai amanat UU No 37 Tahun 2008.
Ombudsman Perwakilan NTT mengawasi dan menerima pengaduan terkait dugaan adanya pungutan di luar ketentuan, penyalahgunaan wewenang oleh panitia ujian atau pemangku kepentingan lainnya, diskriminasi terhadap peserta ujian tertentu dengan berbagai alasan, kelalaian para petugas dalam melaksanakan kewajibannya, dan bentuk administrasi lainnya.
“Kita sudah lewati UN SMA dengan baik. Kami berharap pelaksanaan UN SMP dan penerimaan peserta siswa baru tahun ini berjalan lancar dan aman,” harap dia. (andi)
Discussion about this post