
Kupang, inihari.co- Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur akhirnya menunda rencana relokasi pasar ikan tradisional di kelurahan Kelapa Lima dan menggantinya dengan melakukan penataan berupa reklamasi lokasi tersebut.
Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat antara Pemerintah Kota Kupang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Senin 30 Maret 2015 di gedung Dewan setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kota Kupang, Tom Gah mengatakan, pemerintah bersama pedagang telah sepakat untuk tidak merelokasikan pasar ikan tersebut, namun akan direklamasi dan ditata sehingga pemandangan di kawasan itu tidak terlihat kumuh.
“Untuk saat ini tidak di relokasi, namun kita perlu mencari solusi untuk menyelamatkan pasar ikan Felaleo yang belakangan ini sepi pengunjung,” kata Gah.
Sementara anggota DPRD Kota Kupang, Muhamad Khadafi Gudban menyatakan apresiasinya terhadap niat baik pemerintah yang membatalkan relokasi kawasan itu. “Selama ini para penjual ikan di lokasi itu juga memberikan kontribusi karena telah membantu para nelayan untuk menjual hasil tangkapan mereka dan juga kemudahan untuk masyarakat mencari ikan segar,” kata Gudban.
Perwakilan pedagang ikan, Angky La’ane, dalam pernyataan sikap mengatakan, para pedagang ikan mendukung rencana pemerintah untuk tidak merelokasikan pasar tersebut, namun dijadikan kawasan wisata kuliner.
“Kami menolak dengan tegas jika pemerintah merelokasikan kami, sebaiknya pemerintah menata pantai Lontar menjadi lebih baik” tegasnya. (Andi)
Discussion about this post