• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Selasa, November 28, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur dalam UU Tipikor

michlaura by michlaura
in Hukrim
0
Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur dalam UU Tipikor
Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send

palu hakim Jakarta, inihari.co – Wacana pemberian hukuman mati bagi koruptor kembali muncul, kali ini dari eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Sebetulnya, hukuman pencabutan nyawa untuk terpidana korupsi sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sekarang, namun hanya berlaku untuk korupsi yang ‘luar biasa’.

Hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 2.

Apa maksud keadaan tertentu pada pasal tersebut dijelaskan lebih jauh dalam bab penjelasan Undang-undang tersebut. Apa saja?

“Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” demikian bunyi penjelasan dari Pasal 2 ayat 2 tersebut.

Ancaman hukuman mati dalam Pasal 2 ayat 2 itu sampai saat ini belum pernah didakwakan ataupun menjadi landasan vonis hakim. Hukuman maksimal untuk pelaku korupsi sampai saat ini baru hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Akil Mochtar dan Adrian Waworuntu.(sumber : detik.com)

Menelusuri Persoalan Tunjangan 3 Pimpinan dan 37 Anggota DPRD Kota Kupang

HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional

PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang

Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT

Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi

Setahun Sudah Berperkara, Tanah Seluas 200 HA Akhirnya Dimenangkan Djibrael Langu Wila

Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum

Buntut Dari Penolakan Sebagai Pemenang Tender, CV. Maharani Gugat Sejumlah Pihak

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Prosedural, Direktur PT Omsa Medic Bajo Pra Peradilan Polres Manggarai Barat

Belum Bayar Kontraktor, Kuasa Hukum PT. Syarif Maju Karya Somasi PUPR

Tuntut Kapolres Nagekeo Dicopot Itu Berlebihan

Di Sabu Raijua, Foreder Bupati Aniaya Sopir Bupati

Post Views: 436
Advertisement Banner
Previous Post

MBR Perempuan Mandiri Raih Hadiah Utama Panen Hadiah Bank NTT

Next Post

IHSG Hari Ini Dibuka Melemah 0,2% Ke 5.415,47

michlaura

michlaura

Next Post
IHSG Hari Ini Dibuka Melemah 0,2% Ke 5.415,47

IHSG Hari Ini Dibuka Melemah 0,2% Ke 5.415,47

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Julie Sutrisno Laiskodat Bantu Gadis Asal Ende Lanjutkan Kuliah S2 di IPMI International School

Julie Sutrisno Laiskodat Bantu Gadis Asal Ende Lanjutkan Kuliah S2 di IPMI International School

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In