
Kupang, inihari.co – Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang juga anggota DPRD provinsi Nusa Tenggara Timur, Welem Kale menyesalkan manejemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) W.Z. Yohanes Kupang yang telah menarik ongkos perawatan sebesar Rp 600 Ribu.
Padahal menurut Kale, dirinya merupakan pasien BPJS kelas I yang setiap bulan membayar iuran sehingga tidak ada alasan bagi pihak RSU untuk menarik pembayaran sebesar itu. Apalagi perawatan yang dijalaninya hanya sekitar empat jam di Unit Gawat Darurat (UGD) pada Kamis (12/3) malam.
Kepada awak media, dirinya tidak mempersoalkan biaya yang dikeluarkan, tetapi dia menyesali manejemen RSU Yohanes yang terkesan telah membohongi masyarakat. “Anggota DPRD saja mereka bohongi, bagaimana kalau masyarakat biasa,” ungkapnya, Jumat (13/3).
Menurut pengakuannya, saat itu dirinya diminta untuk membayar ongkos perawatan, jarum suntik, infus, tes laboratorium dan obat sebesar Rp 600 ribu. Alasannya apotek yang ada di kompleks rumah sakit yang melayani pasien BPJS itu tidak tersedia. Bahkan ia diminta menjalani perawatan di ruang kelas III karena ruang kelas I penuh.
“Kalau pasien kelas I harus dirawat di ruang kelas III, rumah sakit harus mengganti uang peratawan kelas I,” ujarnya.
Atas kejadian itu, ia beserta enam anggota keluarganya yang masuk kategori kelas I BPJS menyatakan mundur dari kepesertaan BPJS karena dinilai telah membohongi masyarakat.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Fransiskus Parera, mengatakan akan segera mengecek ke pihak RSU W.Z. Yohannes untuk mendapat penjelasan.
“Kami akan segera cek ke RSU WZ Yohannes untuk dapat penjelasan tentang kronologi kasusnya, baru kami akan sikapi,” ujar Fransiskus. (andi/kompas.com)
Discussion about this post