• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Senin, Desember 4, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home NTT Ini Hari

Pajak Kos-Kosan di Kota Kupang Ditetapkan Sebesar Lima Persen

michlaura by michlaura
in NTT Ini Hari
0
Baru Satu Sekolah Di Kota Kupang Yang UN Gunakan Sistem Online

Ilustrasi Kos-kosan

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Ilustrasi Kos-kosan
Ilustrasi Kos-kosan

Kupang, inihari.co – Pemerintah Kota Kupang pada tahun 2015 telah menetapkan besarnya pajak untuk pengusaha kos-kosan sebesar lima persen. Penetapan itu tidak dilihat dari jumlah kamar yang ada.

“Semua kos-kosan akan dikenai pajak yang sama, yakni sebesar Lima persen dari total penerimaan,” kata Walikota Kupang, Jonas Salean saat berkantor di Kelurahan Oesapa Selatan, Kamis, (5/3).

Menurut mantan Sekda Kota Kupang itu, penerapan pajak kos-kosan pada tahun-tahun sebelumnya hanya dikenakan kepada pemilik kos dengan jumlah kamar sebanyak Sepuluh unit keatas. Namun mulai tahun 2015, aturan itu tidak dipakai lagi karena terkesan tidak adil terhadap para pemilik kos.

Dirinya mencontohkan, kos-kosan yang bukan permanen dengan jumlah kamar diatas 10 unit namun pengasilan dari kos-kosan tersebut kecil, pajak yang dikenakan besar. Sedangkan kos-kosan permanen yang dilengkapi segala macam fasilitas namun jumlah kamarnya tidak sampai 10 unit tidak dikenakan pajak, padahal penghasilannya lebih besar dari kos yang tidak permanen.

Untuk itu pemerintah Kota Kupang telah menetapkan semua pajak sebesar lima persen untuk semua jenis kos-kosan yang ada. Hal itu menurut Walikota agar tercipta pemerataan dalam hal penarikan pajak serta menghilangkan kecemburuan diantara para pemilik kos-kosan di Kota Kupang.

Selain itu, Walikota Kupang juga menegaskan agar para pemilik kos harus menetapkan kriteria khusus bagi calon penghuni kos, yakni jika kos-kosan untuk pria, maka semua yang menguni harus pria. Begitupun bagi kos-kosan wanita.

“Hal itu bertujuan untuk menghindari hal-hal negatif yang sering terjadi akibat sering dicampurnya pengguna kos pria dan wanita,” tegas Walikota. (yanto)

Lyontin, Inovasi Dispendukcapil Kota Kupang Untuk Pelayanan Akta Kematian Online

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Julie Sutrisno Laiskodat Bantu Gadis Asal Ende Lanjutkan Kuliah S2 di IPMI International School

Menelusuri Persoalan Tunjangan 3 Pimpinan dan 37 Anggota DPRD Kota Kupang

Terjadi Perubahan, Ini Daftar Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 Yang Harus Diketahui

HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional

PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang

Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT

Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi

Setahun Sudah Berperkara, Tanah Seluas 200 HA Akhirnya Dimenangkan Djibrael Langu Wila

Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum

Harapan Terwujud, Duplikat Jembatan Liliba Akhirnya Dibangun

Post Views: 1,278
Advertisement Banner
Previous Post

Baru Satu Sekolah Di Kota Kupang Yang UN Gunakan Sistem Online

Next Post

Walikota Kupang Ancam Copot Kadis Perhubungan

michlaura

michlaura

Next Post
Baru Satu Sekolah Di Kota Kupang Yang UN Gunakan Sistem Online

Walikota Kupang Ancam Copot Kadis Perhubungan

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Lyontin, Inovasi Dispendukcapil Kota Kupang Untuk Pelayanan Akta Kematian Online

Lyontin, Inovasi Dispendukcapil Kota Kupang Untuk Pelayanan Akta Kematian Online

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In