
Kupang, inihari.co – Pemerintah Kota Kupang pada tahun 2015 telah menetapkan besarnya pajak untuk pengusaha kos-kosan sebesar lima persen. Penetapan itu tidak dilihat dari jumlah kamar yang ada.
“Semua kos-kosan akan dikenai pajak yang sama, yakni sebesar Lima persen dari total penerimaan,” kata Walikota Kupang, Jonas Salean saat berkantor di Kelurahan Oesapa Selatan, Kamis, (5/3).
Menurut mantan Sekda Kota Kupang itu, penerapan pajak kos-kosan pada tahun-tahun sebelumnya hanya dikenakan kepada pemilik kos dengan jumlah kamar sebanyak Sepuluh unit keatas. Namun mulai tahun 2015, aturan itu tidak dipakai lagi karena terkesan tidak adil terhadap para pemilik kos.
Dirinya mencontohkan, kos-kosan yang bukan permanen dengan jumlah kamar diatas 10 unit namun pengasilan dari kos-kosan tersebut kecil, pajak yang dikenakan besar. Sedangkan kos-kosan permanen yang dilengkapi segala macam fasilitas namun jumlah kamarnya tidak sampai 10 unit tidak dikenakan pajak, padahal penghasilannya lebih besar dari kos yang tidak permanen.
Untuk itu pemerintah Kota Kupang telah menetapkan semua pajak sebesar lima persen untuk semua jenis kos-kosan yang ada. Hal itu menurut Walikota agar tercipta pemerataan dalam hal penarikan pajak serta menghilangkan kecemburuan diantara para pemilik kos-kosan di Kota Kupang.
Selain itu, Walikota Kupang juga menegaskan agar para pemilik kos harus menetapkan kriteria khusus bagi calon penghuni kos, yakni jika kos-kosan untuk pria, maka semua yang menguni harus pria. Begitupun bagi kos-kosan wanita.
“Hal itu bertujuan untuk menghindari hal-hal negatif yang sering terjadi akibat sering dicampurnya pengguna kos pria dan wanita,” tegas Walikota. (yanto)
Discussion about this post