
Kupang, inihari,co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Paulus Manafe mempertanyakan proses pembangunan Tower Komunikasi selular di Kelurahan Oebufu, yang berlokasi di RT 1, Rw 1. Pasalnya pembangunan tower tersebut telah dibangun tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik lahan.
Menurut Manafe, tahun 2014 lalu, dirinya sempat ditemui oleh pihak penyedia jasa telepon selular yang meminta izin membangun tower diatas tanah miliknya. Dan permintaan itu sempat disetujui dengan nilai kontrak sebesar Rp 275 Juta selama 11 Tahun.
“Karena alasan dampak radiasi yang bisa ditimbulkan, maka kontrak yang sempat disetujui itu akhirnya ditolaknya,” kata Manafe.
Namun setelah ditelusuri di lokasi yang sempat diminta untuk pembangunan tower, ternyata proses pembangunan tower itu tetap berjalan dengan memanfaatkan sebagian lahan miliknya, dan sebagaian lahan milik warga lain yang telah memberi izin pembangunan tower.
Untuk itu, dirinya mengharapkan agar pembangunan tower itu segera ditutup, karena tidak ada izin penggunaan lahan darinya sebagai pemilik lahan serta pihak penyedia jasa telepon selular yang tidak membayar kontrak lahan sebesar Rp 275 Juta yang tidak diterimanya.
Kepala Bidang Pelayanan Perijinan, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT ) Kota Kupang, Evelin Fenita mengaku, setiap pembangunan sebuah Tower harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta advis plan dan kesepakatan warga sekitar sebelum Tower tersebut dibangun. (yanto)
Discussion about this post