• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Rabu, November 29, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pembangunan Tower Di Kelurahan Oebufu Dipertanyakan Dewan

michlaura by michlaura
in Ekbis
0
Pembangunan Tower Di Kelurahan Oebufu Dipertanyakan Dewan

ilustrasi pembangunan tower telekomunikasi

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
ilustrasi pembangunan tower telekomunikasi
ilustrasi pembangunan tower telekomunikasi

Kupang, inihari,co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Paulus Manafe mempertanyakan proses pembangunan Tower Komunikasi selular di Kelurahan Oebufu, yang berlokasi di RT 1, Rw 1. Pasalnya pembangunan tower tersebut telah dibangun tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik lahan.

Menurut Manafe, tahun 2014 lalu, dirinya sempat ditemui oleh pihak penyedia jasa telepon selular yang meminta izin membangun tower diatas tanah miliknya. Dan permintaan itu sempat disetujui dengan nilai kontrak sebesar Rp 275 Juta selama 11 Tahun.

“Karena alasan dampak radiasi yang bisa ditimbulkan, maka kontrak yang sempat disetujui itu akhirnya ditolaknya,” kata Manafe.

Namun setelah ditelusuri di lokasi yang sempat diminta untuk pembangunan tower, ternyata proses pembangunan tower itu tetap berjalan dengan memanfaatkan sebagian lahan miliknya, dan sebagaian lahan milik warga lain yang telah memberi izin pembangunan tower.

Untuk itu, dirinya mengharapkan agar pembangunan tower itu segera ditutup, karena tidak ada izin penggunaan lahan darinya sebagai pemilik lahan serta pihak penyedia jasa telepon selular yang tidak membayar kontrak lahan sebesar Rp 275 Juta yang tidak diterimanya.

Kepala Bidang Pelayanan Perijinan, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT ) Kota Kupang, Evelin Fenita mengaku, setiap pembangunan sebuah Tower harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta advis plan dan kesepakatan warga sekitar sebelum Tower tersebut dibangun. (yanto)

Hampir Sebulan, Warga Kesulitan Mendapatkan Beras Murah

Antisipasi Kekosongan Stok, Perum Bulog Telah Datangkan Beras ke NTT

PDAM Tirta Lontar Terus Tingkatkan Pelayanan Air Bersih

Sebagai Salah Satu Bentuk Badan Usaha, Koperasi di NTT Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Peraturan Khusus (Persus) Sangat Penting Bagi Koperasi di NTT Dalam Pengelolaan Koperasi Yang Lebih Baik

Anggota dan Pengurus Koperasi Berkesempatan Dapat Jaminan Hari Tua dan Kematian Dari BPJS Ketenagakerjaan

Sistem Digitalisasi Permudah Pengelolaan Koperasi di NTT Pada Era Globalisasi

Sylvia Peku Djawang: Koperasi NTT Yang Sehat Harus Taat Pajak Dan Paham Tentang Perpajakan Koperasi

PT ATP Akan Bangun 600 Unit Rumah Layak Huni Bagi MBR

Delapan Vendor Papan Reklame di Kota Kupang Terancam di Blacklist

Bank NTT BUMD Terbaik Se-Indonesia 2022 Versi InfoBank

Di Outlet Kimia Farma, Masyarakat Bisa Bertransaksi Menggunakan Qris Bank NTT

Post Views: 378
Advertisement Banner
Previous Post

Lagi, Aparat TNI AU Kupang Gagalkan Pengiriman TKW Ilegal

Next Post

Penumpang Pesawat Lion Air yang Delay sudah Berangkat

michlaura

michlaura

Next Post
Penumpang Pesawat Lion Air yang Delay sudah Berangkat

Penumpang Pesawat Lion Air yang Delay sudah Berangkat

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Kampanye Perdana, Partai Golkar Blusukan ke Pasar Oebobo

Julie Sutrisno Laiskodat Bantu Gadis Asal Ende Lanjutkan Kuliah S2 di IPMI International School

Julie Sutrisno Laiskodat Bantu Gadis Asal Ende Lanjutkan Kuliah S2 di IPMI International School

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In