
Kupang, inihari.co – Brigadir Polisi Rudi Soik, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga divonis empat bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 KUHP.
Vonis ini dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Februari 2015 yang dipimpin hakim ketua Ketut Sudira, dan dua anggota majelis hakim, masing-masing Ida Ayu dan Jemser Simanjuntak.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini dihadiri pula Jaksa Penuntut Umum, Wisnu Ardana, dan kuasa hukum terdakwa Ferdi Tahu dan Adrianus Manyus Kobesi.
“Dengan ini menjatuhkan vonis empat bulan penjara dan kepada saudara terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2000,” kata Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira saat membacakan vonis terhadap Rudi Soik di Pengadilan Negeri setempat.
Terhadap vonis hakim, Kuasa hukum Rudi Soik menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis hakim, apakah melakukan upaya hukum lain atau tidak. “Kami punya waktu seminggu untuk sampaikan sikap kami,” katanya. (andi)
Discussion about this post