
Kupang,inihari.co – pemerintah Kota Kupang tidak akan tolerir terhadap pengusaha yang menunggak sewa lahan milik Pemerintah Kota Kupang. Salah satunya oleh Restauran Teluk Kupang.
“Pemerintah tidak akan mengtolerir jika utang tersebut tidak dilunasi secara tepat waktu,” Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man, Jumat (13/2) di Kupang.
Menurut Wakil Walikota Kupang, batas waktu pembayaran sewa lahan oleh Restauran Teluk Kupang yakni hingga akhir Mei mendatang. Jika jika tidak dilunasi, maka kontrak kerjasama sewa pakai lahan milik Pemerintah Kota Kupang ke Restauran Teluk Kupang, akan dihapus.
Saat ini hutang milik Restauran Teluk Kupang ke Pemerintah sebesar Rp109 Juta. Dan hutang tersebut telah melewati batas waktu pembayaran yang tertera pada kontrak kerjasama antara kedua belah pihak.
Jika batas waktu yang telah ditentukan belum dilunasi, maka pemerintah Kota Kupang telah siap menawarkan kontrak kerjasama baru ke pihak lain. Namun begiti bukan berarti pemilik Restauran Teluk Kupang tetap harus melunasi utang sewa lahan.
¬¬
“Untuk menjaga agar persoalan utang tidak terulang kembali, maka dalam kontrak baru nantinya, Pemerintah akan menggunakan sistem online dalam melakukan pengawasan terhadap pendapatan pengguna aset milik Pemerintah,” tegas Herman Man.
Dia menegaskan, persoalan utang sewa lahan oleh Restauran Teluk Kupang telah menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Ri perwaqkilan Nusa Tenggara Timur tahun 2014, sehingga pemerintah harus tegas terhadap pemngusaha yang belum melunasi hutang sewa lahan. (yanto)
Discussion about this post